Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi cambuk terhadap sembilan terpidana judi online atau daring berdasarkan putusan mahkamah syariah
"Terpidana judi tersebut dihukum cambuk antara enam hingga 23 kali. Para terpidana merupakan warga Kabupaten Aceh Timur," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Agusta Kanin di Aceh Timur, Rabu.
Agusta Kanin mengatakan sembilan terpidana jarimah maisir jenis chip domino dieksekusi cambuk setelah diputuskan bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Pelaksanaan eksekusi uqubat cambut terhadap sembilan terpidana tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya
Hukuman cambuk yang dijalani oleh para terdakwa masing-masing telah dikurangi masa tahanan selama proses hukum hingga keluarnya putusan tetap.
Adapun kesembilan terpidana cambuk tersebut yakni Juanda dengan hukuman 18 kali cambuk. Juanda bersalah sebagai penyedia fasilitas. Irfandi dengan hukuman 23 kali cambuk, yang juga berperan sebagai penyedia tempat.
Selanjutnya, M Khaidir dicambuk sebanyak delapan kali, Asnawi delapan kali cambuk, Muhammad alias Amad delapan kali cambuk.
Tarmizi enam kali cambuk, Zulfahmi dihukum enam kali cambuk, Muhammad Taufiq dengan hukuman delapan kali cambuk, dan Khaizir enam kali cambuk.
"Harapan kami ke depan tidak ada lagi masyarakat di Aceh Timur, yang bermain judi, baik judi online atau jenis lainnya, " kata Agusta Kanin.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur yang turut hadir dalam eksekusi hukuman tersebut, mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur agar menjauhi segala bentuk jinayat, termasuk maisir.
"Pelanggaran akan dikenakan hukuman cambuk seperti yang diatur dalam Qanun Aceh. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga generasi dan orang-orang terdekat kita," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Terpidana judi tersebut dihukum cambuk antara enam hingga 23 kali. Para terpidana merupakan warga Kabupaten Aceh Timur," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Agusta Kanin di Aceh Timur, Rabu.
Agusta Kanin mengatakan sembilan terpidana jarimah maisir jenis chip domino dieksekusi cambuk setelah diputuskan bersalah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Pelaksanaan eksekusi uqubat cambut terhadap sembilan terpidana tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya
Hukuman cambuk yang dijalani oleh para terdakwa masing-masing telah dikurangi masa tahanan selama proses hukum hingga keluarnya putusan tetap.
Adapun kesembilan terpidana cambuk tersebut yakni Juanda dengan hukuman 18 kali cambuk. Juanda bersalah sebagai penyedia fasilitas. Irfandi dengan hukuman 23 kali cambuk, yang juga berperan sebagai penyedia tempat.
Selanjutnya, M Khaidir dicambuk sebanyak delapan kali, Asnawi delapan kali cambuk, Muhammad alias Amad delapan kali cambuk.
Tarmizi enam kali cambuk, Zulfahmi dihukum enam kali cambuk, Muhammad Taufiq dengan hukuman delapan kali cambuk, dan Khaizir enam kali cambuk.
"Harapan kami ke depan tidak ada lagi masyarakat di Aceh Timur, yang bermain judi, baik judi online atau jenis lainnya, " kata Agusta Kanin.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur yang turut hadir dalam eksekusi hukuman tersebut, mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Timur agar menjauhi segala bentuk jinayat, termasuk maisir.
"Pelanggaran akan dikenakan hukuman cambuk seperti yang diatur dalam Qanun Aceh. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga generasi dan orang-orang terdekat kita," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024