Dewan Pers mengingatkan kepada insan media atau wartawan untuk menjadi wasit yang dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dalam menyongsong pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang.
"Pers itu harus menjadi wasit yang adil dan memiliki nilai moral, integritas serta tanggung jawab sesuai kode etik pada Pilkada ini," kata Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Yadi Hendriana dalam workshop peliputan Pemilu/Pilkada 2024 bersama unsur media dan organisasi profesi jurnalis, di Banda Aceh.
Dirinya mengatakan, kenapa pers harus menjadi wasit yang adil dalam pesta demokrasi, karena media memiliki kewajiban membuat publik tidak salah dalam memilih calon-calon pemimpin lewat informasi yang disajikan.
Misalnya untuk Aceh, kata dia, terdapat 23 kabupaten/kota yang bakal memilih calon pemimpin masing-masing. Di sini, pers mempunyai kewajiban untuk memberikan persepsi kepada publik tentang calon berintegritas, jujur dan adil.
Caranya, lanjut dia, dengan memotret sikap dan rekam jejak calon pemimpin, menggali ide dan gagasan dari semua kandidat melalui karya-karya pers. Tetapi, dengan menciptakan informasi akurat, berimbang, tidak berafiliasi dengan salah satu kepentingan calon.
Maka, nantinya publik bakal menyatakan memilih calon kepala daerah tertentu berdasarkan informasi yang mereka terima dari media lewat karya jurnalistik. Akhirnya, pers dapat meyakinkan masyarakat lewat pemberitaan.
"Itu demokrasi yang sesungguhnya, itu out come dari demokrasi yang kita harapkan lahir dari pers, dari berita sangat kuat dan akurat. Pers dapat meyakinkan publik," ujarnya.
Selain itu, Yadi juga menyampaikan beberapa peran penting pers dalam pemilihan kepala daerah, diantaranya berkewajiban menjaga iklim demokrasi dan mendukung terselenggaranya Pilkada sehat dan adil.
Kemudian, pers juga memiliki fungsi penting mewujudkan Pilkada yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran pers menjadi relevan dengan berbagai penyebaran hoaks di lini masa dan berkembangnya "buzzer".
"Terakhir, pers juga punya kewajiban menjaga "kewarasan" publik dalam memilih calon-calon pemimpinnya," demikian Yadi Hendriana.
Baca juga: KIP: Putusan MK tidak berdampak untuk Pilkada Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Pers itu harus menjadi wasit yang adil dan memiliki nilai moral, integritas serta tanggung jawab sesuai kode etik pada Pilkada ini," kata Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Yadi Hendriana dalam workshop peliputan Pemilu/Pilkada 2024 bersama unsur media dan organisasi profesi jurnalis, di Banda Aceh.
Dirinya mengatakan, kenapa pers harus menjadi wasit yang adil dalam pesta demokrasi, karena media memiliki kewajiban membuat publik tidak salah dalam memilih calon-calon pemimpin lewat informasi yang disajikan.
Misalnya untuk Aceh, kata dia, terdapat 23 kabupaten/kota yang bakal memilih calon pemimpin masing-masing. Di sini, pers mempunyai kewajiban untuk memberikan persepsi kepada publik tentang calon berintegritas, jujur dan adil.
Caranya, lanjut dia, dengan memotret sikap dan rekam jejak calon pemimpin, menggali ide dan gagasan dari semua kandidat melalui karya-karya pers. Tetapi, dengan menciptakan informasi akurat, berimbang, tidak berafiliasi dengan salah satu kepentingan calon.
Maka, nantinya publik bakal menyatakan memilih calon kepala daerah tertentu berdasarkan informasi yang mereka terima dari media lewat karya jurnalistik. Akhirnya, pers dapat meyakinkan masyarakat lewat pemberitaan.
"Itu demokrasi yang sesungguhnya, itu out come dari demokrasi yang kita harapkan lahir dari pers, dari berita sangat kuat dan akurat. Pers dapat meyakinkan publik," ujarnya.
Selain itu, Yadi juga menyampaikan beberapa peran penting pers dalam pemilihan kepala daerah, diantaranya berkewajiban menjaga iklim demokrasi dan mendukung terselenggaranya Pilkada sehat dan adil.
Kemudian, pers juga memiliki fungsi penting mewujudkan Pilkada yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Peran pers menjadi relevan dengan berbagai penyebaran hoaks di lini masa dan berkembangnya "buzzer".
"Terakhir, pers juga punya kewajiban menjaga "kewarasan" publik dalam memilih calon-calon pemimpinnya," demikian Yadi Hendriana.
Baca juga: KIP: Putusan MK tidak berdampak untuk Pilkada Aceh
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024