Meulaboh (ANTARA Aceh) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendorong tumbuh dan berkembangnya Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Rusman Hadi, di Meulaboh, Rabu, mengatakan, sektor IKM di Provinsi Aceh terhitung sejak 2012-2015 tumbuh pesat sekitar 15,77 persen per tahun dengan jumlah UMKM mencapai 75.000 unit usaha.

"Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Aceh, saat ini jumlah UMKM sudah mencapai 75.000 unit usaha, produk unggulannya bermacam, seperti produksi souvenir dan olahan makanan khas Aceh," katanya.

Pernyataan itu disampaikan disela-sela Sosialisasi Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE-IKM) dan Internalisasi Penerbitan Importir Beresiko Tinggi (PIBT) di Hotel Meuligo, Meulaboh, Aceh Barat.

Rusman Hadi menyatakan, kontribusi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terhadap ekspor hanya sekitar 16 persen dari ekspor nasional, hal tersebut membuat pemerintah tidak henti-hentinya berupaya untuk terus memberikan kemudahan IKM.

Salah satunya memberikan fasilitas KITE-IKM yang memberikan pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai (PPN), usaha IKM juga tidak dipungut atas impor bahan baku termasuk bahan penolong, barang contoh dan mesin.

Memberikan kemudahan prosedural untuk mendapatkan sistem aplikasi untuk pengelolaan barang, memperoleh akses kepabeanan dan belum dilakukan batasan impor maupun distribusi barang dari konsersium KITE ke IKM anggota.

"Semua kemudahan diberikan kepada pelaku usaha hingga saat impor dan ekspor, baik melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) maupun konsorsium KITE. Untuk di Aceh sendiri memang belum ada yang menggunakan fasilitas ini, IKMnya sudah ada," sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan, IKM sejatinya memegang peranan sangat signifikan bagi perekonomian nasional, disamping adanya fakta bahwa industri kecil dan menengah merupakan skala industri yang paling tahan banting dari terpaan badai ekonomi.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional Indonesia mencapai 57 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan bahkan mampu menyerap 97 persen tenaga kerja.

Karena itulah kata Rusman Hadi, DJBC meluncurkan fasilitas KITE-IKM, berupa fasilitas perpajakan maupun fasilitas prosedural khusus untuk IKM yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan atau pemasangan bahan baku asal impor dengan tujuan ekspor.

"Hal ini sejalan dengan dengan salah satu misi paket kebijakan ekonomi, yang salah satu tujuannya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan IKM," sebutnya.

Sejak diluncurkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2017, telah terdapat 22 IKM yang menggunakan skema fasilitas tersebut, mencakupi wilayah Solo, Yogyakarta, Semarang, Denpasar dan Mataram.

IKM tersebut memiliki jenis usaha beragam seperti industri tembaga, furniture, kerajinan marmer, indsutri kulit, hasil kayu hutan, batik, rambut palsu, tekstil dan produk tekstil, kosmetik, mutiara serta industri motor, generator dan transformator.

"Kami mengharapkan di Aceh dan khususnya Aceh barat juga tumbuh industri demikian, sehingga harapan untuk peningkatan taraf ekonomi masyarakat terwujud. Dalam hal ini di daerah butuh sinergisitas semua pihak," katanya menambahkan.

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017