Blangpidie (ANTARA Aceh) - Seorang kepala desa defenitif di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali aktif bertugas menjalankan roda pemerintahan setelah satu tahun berhenti karena dipecat oleh Pemda setempat.

Kepala Bagian Pemerintahaan Abdya, Mussawir di Blangpidie, Senin mengatakan, Syarkani (37) sudah diaktifkan kembali menjadi Kades Kuta Bakdrien, Kecamatan Tangan-Tangan untuk menyambung sisa masa jabatannya hingga tahun 2021.

"Pengembalian jabatan kades defenitif itu atas permintaan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Jadi, sejak Jumat (11/8), Syarkani sudah aktif kembali sebagai kades sesuai Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bupati Jupri Hasannuddin diakhir masa jabatannya," ujarnya.

Syarkani yang disebut Mussawir adalah Kades defenitif Desa Kuta Bakdrien masa jabatan 2015-2021 yang diberhentikan oleh Pemkab Abdya pada tahun 2016, karena dianggap sering membuat pertikaian dengan lembaga adat atas laporan masyarakat.

Atas laporan itu, Pemkab Abdya melalui SK Bupati Jupri Hassanuddin memberhentikan Syarkani dari jabatan kades defenitif dan melantik Zakaria (warga setempat) sebagai pejabat sementara untuk menjalankan roda pemerintahan desa.

Syarkani tidak terima pemecatan tersebut lalu menggungat Bupati Abdya ke PTUN Banda Aceh hingga dirinya menang. Kemudian Pemerintah daerah setempat mengajukan banding ke PTTUN Medan Sumatera Utara, namun kades tersebut lagi-lagi menang.

Hakim PTTUN Medan memperkuat keputusan PTUN Banda Aceh yang bahwa jabatan Kades Kuta Bakdrien harus dikembalikan kepada Syarkani karena proses pemecatan yang dilakukan Pemkab Abdya tidak sesuai dengan prosedural.

"Jadi, atas permintaan hakim PTTUN Medan itulah Pemkab Abdya mengembalikan jabatan Kades Kuta Bakdrien kepada Syarkani. SK-nya sudah diberikan oleh Camat Tangan-Tangan pada Kades itu beberapa hari yang lalu," kata Mussawir.

Syarkani saat dikompirmasi membenarkan Pemkab Abdya telah memberikan kembali jabatan Kades Kuta Bakdrien pada dirinya sebagaimana tertuang dalam SK yang ditandatangani oleh Bupati Jupri Hassannuddin pada akhir masa jabatannya.

"Kalau SK sudah saya terima dari Camat Tangan-Tangan pada tanggal 16 Agustus 2017 dan pada hari ulang tahun Kemerdekaan Indonesia saya sudah mulai aktif kembali bertugas menjadi kepala desa," ujarnya singkat.


Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017