Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)   telah menetapkan empat pimpinan periode 2024-2029 yakni satu orang ketua dan tiga wakil ketua, dari empat orang tersebut ternyata minus wakil dari wilayah Barat Selatan Aceh (Barsela).

"Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketua dan Wakil Ketua DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri (Mendagri)," kata Ketua Sementara DPRA, Zulfadli, di Banda Aceh, Jumat malam.

Penetapan empat pimpinan DPRA tersebut diputuskan dalam rapat paripurna tentang usul penetapan pimpinan DPRA definitif, di gedung utama DPR Aceh, di Banda Aceh.

Baca juga: Mendagri ingatkan DPR Aceh tak alokasi dana untuk kepentingan pribadi

Adapun empat pimpinan DPRA 2024-2029 tersebut yakni Zulfadli sebagai Ketua dari Partai Aceh, kemudian Wakil Ketua I Saifuddin Muhammad wakil NasDem, Wakil Ketua II Ali Basrah dari Golkar, dan Wakil Ketua III Salihin dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sebagai informasi, Zulfadli merupakan anggota DPRA wakil Dapil 3 Bireuen. Kemudian Saifuddin Muhammad juga dari Bireuen. Lalu, Ali Basrah adalah putra Aceh Tenggara, dan terakhir Salihin merupakan anggota DPRA dari Bener Meriah.

Berbeda pada periode sebelumnya, putra Barsela ikut menghiasi kursi pimpinan DPRA, seperti Safaruddin asal Abdya dan Teuku Raja Keumangan dari Nagan Raya.

Penetapan kursi pimpinan itu berdasarkan perolehan kursi terbanyak hasil Pemilu 2024. Di mana Partai Aceh 20 kursi, NasDem 10, Golkar dan PKB masing-masing sembilan kursi (hanya terjadi selisih perolehan suara).

Zulfadli menjelaskan, penetapan ini telah sesuai dengan ketentuan pada ayat 1 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD provinsi terdiri dari satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua untuk DPRD beranggotakan 45-84 orang.

Kemudian, pada ayat 2 UU tersebut dijelaskan bahwa pimpinan DPRD berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak, dan diajukan oleh partai politik masing-masing.

Baca juga: Warning Mendagri: DPRA jangan alokasikan dana untuk kepentingan pribadi dan partai

Dirinya menuturkan, keputusan rapat paripurna penetapan pimpinan ini bakal diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh untuk ditetapkan dalam keputusan Mendagri.

"Jadi ini tinggal di Gubernur Aceh nanti yang mengusulkan dan disampaikan ke Mendagri (untuk pengesahan)," demikian Zulfadli.
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024