Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap layanan hukum di sejumlah pengadilan menyusul mogok kerja hakim yang berlangsung secara nasional.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty di Banda Aceh, Selasa, mengatakan sidak dilakukan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Jantho di Kabupaten Aceh Besar.

"Sidak ini untuk melihat langsung penyelenggara layanan publik menyusul adanya mogok kerja hakim yang berlangsung secara nasional sejak Senin (7/10)," kata Dian Rubianty.

Dari hasil inspeksi tersebut, kata Dian Rubianty, layanan publik di Pengadilan Negeri Banda Aceh tetap berjalan normal. Begitu juga dengan persidangan, tetap berlangsung.

Berdasarkan keterangan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Teuku Syarafi, kata dia, pengadilan negeri kelas IA tersebut memiliki 19 hakim. Dari 19 hakim tersebut hanya satu yang mengajukan cuti sakit, lainnya tetap bertugas seperti biasa.

"Namun, beberapa persidangan perkara perdata ditunda. Sedangkan persidangan perkara lainnya tetap berjalan. Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak mogok  dan tidak ada hakim yang cuti," kata Dian Rubianty mengungkapkan.

Baca juga: Hakim PN Banda Aceh sikapi mogok kerja dengan doa bersama

Sementara itu, sidak di Pengadilan Negeri Jantho ditemukan informasi bahwa di pengadilan tersebut tidak ada jadwal persidangan sejak 7 hingga 11 Oktober 2024. Jadwal sidang juga diatur menyesuaikan agenda Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.

"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho Saptika Handhini menyampaikan kepada kami pengaturan jadwal sidang tersebut sudah disampaikan kepada para pihak pada persidangan sebelumnya. Ini bentuk solidaritas hakim di Pengadilan Negeri Jantho," katanya.

Sedangkan layanan publik lainnya di Pengadilan Jantho, kata Dian Rubianty, tetap berlangsung normal. Pihak juga meminta penundaan persidangan tidak mengganggu pelayanan hukum kepada masyarakat.

"Kami berharap batas waktu aksi solidaritas tidak berlarut-larut, mengingat penundaan persidangan berdampak pada kerugian masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengalami penundaan layanan persidangan yang tidak patut, silakan melaporkan ke Ombudsman," kata Dian Rubianty.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024