Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat meluncurkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada 2024, berlangsung di Aula Cabang Dinas Pendidikan Aceh di Aceh Barat.

“Peluncuran Sentra Gakkumdu Aceh Barat ini dalam rangka penegakan hukum tindak pidana pemilihan pada Pilkada 2024,” kata Ketua Panwaslih Aceh Barat, Husaini di Meulaboh, Sabtu.

Menurutnya, kehadiran sentra Gakkumdu tersebut diharapkan dapat menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran Pilkada, yang dilaporkan oleh masyarakat ke lembaga Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.

Apabila pelaporan dari masyarakat tidak memenuhi unsur pidana, maka akan diproses sesuai ketentuan. Namun apabila terdapat pelanggaran dan berpotensi tindak pidana, maka akan diteruskan ke Sentra Gakkumdu Aceh Barat.

Husaini mengatakan , Nbntinya Sentra Gakkumdu Aceh Barat akan menangani setiap laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024, yang memenuhi unsur pidana untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski sudah membentuk sentra gakkumdu, Husaini mengatakan sejauh ini belum ada satu pun pelaporan yang diterima oleh Panwaslih Aceh Barat terkait pelanggaran Pilkada 2024.

“Kalau ada pelanggaran, sudah tentu kami tindak lanjuti,” katanya.

Asisten Administrasi Setdakab Aceh Barat, Nyak Na mewakili Pj Bupati Aceh Barat Azwardi dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berterima kasih kepada Panwaslih Aceh Barat yang telah memfasilitasi pembentukan Sentra Gakkumdu Aceh Barat.

“Peluncuran Sentra Gakkumdu Aceh Barat memegang peranan penting untuk menetapkan arah kebijakan dan strategis yang efektif, dalam mengawasi dan menghadapi tantangan Pilkada 2024,” kata Nyak Na.

Menurutnya, momentum ini merupakan kesempatan yang baik sebagai langkah untuk menciptakan proses Pilkada secara adil, baik, aman, tertib dan memberikan hasil yang terbaik bagi Kabupaten Aceh Barat.

Nyak Na mengatakan, kehadiran Sentra Gakkumdu Aceh Barat sebagai bagian integral dari sistem keadilan Pilkada, memegang peranan penting yang turut menentukan kesuksesan penegakan hukum pada penyelenggaraan Pilkada di Aceh Barat.

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada yang berkualitas menjadi faktor kunci, sebagai tonggak awal keberhasilan penyelenggaraan pembangunan selama lima tahun ke depan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barar berharap sentra gakkumdu akan menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada, dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: KIP Aceh serahkan hasil pemanggilan Ketua KIP Aceh Barat ke KPU RI, begini penjelasannya

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024