Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI Dhahana Putra memandang rendahnya kesadaran masyarakat terkait isu Kesehatan mental merupakan tantangan bagi pemerintah. 

"Kesehatan mental tidak kalah pentingnya untuk diketahui masyarakat sebagai bagian dari hak dasar setiap orang atau warga negara," kata Dhahana Putra dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Senin. 

Ia mengatakan kesehatan mental bukan hanya persoalan medis, tetapi juga hak asasi manusia. Seperti halnya hak atas kesehatan fisik, akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari stigma mestinya diakui sebagai bagian dari hak setiap orang.

Pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Ini mencakup hak atas kesehatan mental yang harus diakui dan dilindungi oleh negara," katanya.

Untuk mengangkat isu kesehatan mental, Pada tahun 1992 komunitasi internasional yang tergabung dalam World Federation Mental Health (WFMH) memilih 10 Oktober sebagai hari kesehatan mental sedunia. 

"Tujuannya tidak lain adalah untuk mengampanyekan kesadaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat seluruh dunia akan pentingnya kesehatan mental yang juga adalah bagian dari hak asasi manusia," terang Dhahana.

Direktur Jenderal HAM menyebutkan pemahaman terhadap isu kesehatan mental yang belum memadai di masyarakat di tanah air kerap  menimbulkan tindakan diskriminatif. 

"`Mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental tidak jarang mendapatkan tantangan untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat," ujar Dhahana.
  
Sejatinya, menurut Dhahana, pemerintah telah memiliki regulasi untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan hak mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental atau penyandang disabilitas mental (PDM). 

Misalnya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan telah mengangkat isu kesehatan mental.  
 
Dhahana melihat masuknya isu kesehatan mental di dalam UU Kesehatan bukan hal yang tidak berdasar. Pasalnya, jika merujuk pada temuan Kementerian Kesehatan tercatat bahwa satu dari empat orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental pada tingkat tertentu.
 
Menurut Dhahana, pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan hak asasi manusia. Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat, termasuk mendapatkan perlindungan dan dukungan ketika mengalami masalah kesehatan mental.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk bebas dari stigma, diskriminasi, dan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.
 
"Dengan komitmen bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghormati hak asasi setiap individu. Mari kita berupaya untuk membangun masyarakat yang sehat, berdaya, dan Sejahtera," pungkas Dhahana.
 

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024