Blangpidie (ANTARA Aceh) - Realisasi dana desa untuk Desa Blang Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya, kembali lancar setelah turun tangan pihak Kejaksaan Negeri terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) 2016 yang ditahan oleh mantan kepala desa setempat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, Dasril A Yusdar di Blangpidie, Jumat mengatakan, mantan Kades Blang Manggeng telah menyerahkan LPJ dana desa tahun lalu pada Pemkab, Rabu (23/8) setelah dimediasi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah, (TP4D) Kejaksaan.

"Alhamdulillah, sesuai kesepakatan tim TP4D Kejaksaan Kabupaten Abdya dengan Hermi, mantan Kades Blang Manggeng, Kecamatan Manggeng, itu akhirnya melaksanakannya. Berkas LPJ dana desa tahun lalu sudah diantarkan langsung pada pihak pemerintah daerah, Rabu (23/8) kemarin," ungkapnya
    
Mantan kades itu sebelumnya tidak bersedia menyerahkan LPJ dana desa tahun 2016 dengan alasan karena dirinya telah dipecat dari jabatan Kades Blang Manggeng oleh Pemerintah Kabupaten Abdya hanya gara-gara mosi tidak percaya sebagian masyarakat.

Pemkab setempat melaui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DMP4). Bappeda, Inspektorat dan Camat Manggeng, sebelumnya telah melakukan berbagai cara agar LPJ dana desa tahun lalu diserahkan oleh mantan kepala desa.

Mantan Kades itu tetap tidak bersedia menyerahkannya, hingga akhirnya membuat realisasi dana desa tahun 2017 untuk Desa Blang Manggeng menjadi terhambat disebabkan pemerintah daerah tidak berani mengeluarkan rekomendasi pencaiaran anggaran sebelum adanya berkas pertanggungjawaban lama.

Hingga menjelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, tepatnya pada tanggal 14 Agustus, pihak Kejaksaan Abdya mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Blang Manggeng terkait LPJ dan terhambatnya realisasi dana desa tahun ini.

"Laporan masyarakat Blang Manggeng masuk ke kita pada 14 Agustus. Dua hari kemudian, Rabu (16/8) Dinas DMP4 koordinasi dengan kita. Selanjutnya pada Jumat (18/8) kita koordinasi ke mantan Kades itu," ungkapnya.

Dasril berkata, proses koordinasi antara TP4D dengan mantan kades itu bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat ke pihak Kejaksaan setelah berbagai usaha yang mereka lakukan tidak membuahkan hasil alias gagal.

Kemudian, berdasarkan hasil laporan, pihak Kejaksaan Abdya langsung menindak lanjutinya dengan cara koordinasi antara TP4D dengan mantan kades serta pihak dinas DMP4 Abdya.

"Dari hasilnya koordinasi, menyepakati agar paling lama hari Rabu (23/8) LPJ dana desa Blang Manggeng harus diserahkan pada pemerintah daerah. Alhamdulillah, sesuai kesepakatan, mantan kades langsung menyerahkannya," tuturnya.

Kasi Intel mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Abdur Kadir menyampaikan terima kasih pada Hermi selaku mantan Kades Blang Manggeng karena telah mempunyai itikat baik untuk menyerahkan LPJ dana desa tersebut.

Sementara itu Kepala DMP4 Abdya, Ruslan saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa mantan Kades Blang Manggeng telah menyerahkan LPJ dana desa tahun lalu kepada pihaknya melalui Kepala Bidang Pemerintahan Setdakab Abdya.

"LPJ dana Desa Blang Manggeng sudah diserahkan pada kita. Sekarang sedang dalam proses pencairan. Insyaallah, dalam waktu dekat ini, dana desa untuk desa itu segera disalurkan," ujarnya.


Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017