Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menggelar program pembinaan dan pembentukan desa sadar hukum di Kota Banda Aceh.

Acara yang berlangsung di Aula Balai Kota Banda Aceh, Selasa, diikuti para camat dan keuchik, dan utusan enam desa sadar hukum di Kota Banda Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa.

Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Aceh Hendri Rahman dalam laporannya mengatakan kegiatan ini merupakan hasil rangkaian pembinaan yang dilakukan oleh tim Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.

Dimulai dengan menyebarluaskan informasi hukum melalui kegiatan penyuluh hukum yang dilakukan oleh penyuluh hukum kantor wilayah Kemenkumham Aceh sejak Januari hingga Agustus 2024.

"Semoga masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran hukum akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia," ungkap Hendri.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dalam hal ini diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis mengatakan di sinilah desa atau kelurahan sadar hukum diperlukan. 

Desa sadar hukum diharapkan dapat menjadi sarana perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang tinggi, di mana hal itu sangat ditentukan oleh sejauh mana orang memutuskan pilihannya dalam berperilaku dan mematuhi norma hukum 

"Dengan memiliki desa sadar hukum, masyarakat akan lebih paham tentang hak dan kewajiban mereka," ujar Junarlis.

Plh Sekda Kota Banda Aceh Bahtiar menyambut baik penyuluhan tersebut karena pembinaan dan pembentukan kadarkum ini sangat membantu warga terutama para keuchik dan perangkat gampong untuk paham hukum.

"Kegiatan tersebut diharapkan meningkatkan ketaatan hukum, serta mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia dalam mendapatkan perlindungan hukum," ujar Bahtiar.

Adapun narasumber yang dihadirkan yakni Analis Hukum Ahli Pertama dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Tashaekti Fadhila Rahmadany, Keuchik Lampulo Alta Zaini, dan Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Aceh Usman.

Selama kegiatan, peserta diberikan materi tentang hukum dasar dan cara menyelesaikan masalah hukum secara baik. Narasumber juga menjelaskan tentang akses hukum yang dapat diperoleh oleh masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran hukum di masyarakat.

Kanwil Kemenkumham Aceh berkomitmen untuk terus mendukung pembentukan desa sadar hukum di seluruh Aceh. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan kesadaran hukum di masyarakat dapat meningkat secara signifikan.
 

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024