Kementerian Agama Provinsi Aceh jajaran sekolah dan madrasah di provinsi itu untuk terus menggaungkan program gerakan tuntas baca Quran (Getba) dan lima belas menit (Limit) mengaji sebelum memulai bejalar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Azhari, Rabu, mengatakan program tersebut penting untuk pembentukan generasi masa depan Aceh, sehingga sekolah harus mengawasi penerapan program Getba Quran dan Limit Quran sebelum belajar ini berjalan dengan baik.
 
"Pimpinan juga mesti awasi jalannya program Getba mengaji dan Limit mengaji sebelum belajar," katanya di Banda Aceh.

Program yang digagas Kementerian Agama ini mewajibkan seluruh siswa untuk mengawali kegiatan sekolah dengan membaca Al Quran selama 15 menit, sebelum aktivitas belajar mengajar dimulai.

Ia menjelaskan Limit merupakan singkatan dari lima belas menit, membaca Al Quran. Artinya bukan untuk membatasi membaca Al Quran, tetapi lebih kepada sebuah program yang ingin menggaungkan kepada generasi muda untuk gemar membaca Al Quran, baik di sekolah umum maupun madrasah.

“15 menit sebelum pembelajaran dimulai itu siswa-siswa kita memegang Al Quran dan membaca Al Quran secara bersama-sama,” ujarnya.

Kata dia, Limit membaca Quran ini merupakan pengembangan dari program Getba Quran yang lebih dulu diluncurkan Kemenag Aceh bersama Pemerintah Aceh pada 2022 lalu, untuk penerapan di seluruh tingkat sekolah SD, SMP, SMA dan sederajat.

Sama dengan Getba Quran, hingga saat ini, program Limit membaca Al Quran tersebut juga telah diluncurkan di sejumlah daerah bersama pemerintah kabupaten/kota.

“Kita inginkan bahwa setiap siswa-siswi yang tamat jenjangnya, tidak kita dapati lagi anak-anak tidak mampu baca Al Quran,” ujarnya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024