Blangpidie (ANTARA Aceh) - Anggota DPD RI, Sudirman mendukung anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengajukan perkara gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judical rewiew Undang-Undang Pemilu.

"Saya, sebagai anggota DPD asal Aceh, sejak awal sudah berkomitmen mendukung penuh upaya perkara gugatan itu demi mempertahankan kekhususan Provinsi Aceh," katanya saat dihubungi dari Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Rabu.

Senator yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Uma itu mengemukakan, gugatan perkara judical rewiew yang dilakukan oleh DPRA terhadap UU Pemilu telah resmi diterima dan bahkan sudah terdaftar pada MK, Selasa (29/8).

"Proses pendaftaran perkara ini secara resmi dilakukan pada hari Senin (28/8), yang dihadiri oleh Ketua DPRA, Tgk Muharuddin, Ketua Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman Alfalaky, saya sendiri dan ikut didampingi tiga kuasa hukum, yaitu Burhanuddin, Mukhlis Muktar dan Zaini Jalil," jelasnya.

Sudirman mengaku, kehadirannya ke MK bersama dengan anggota DPRA, sebagai bentuk komitmen dan konsitensi dirinya sebagai salah satu wakil rakyat Aceh di senayan dalam memperjuangkan aspirasi serta harapan masyarakat di provinsi ujung paling barat Indonesia.

"Jadi, langkah hukum judical rewiew yang digugat oleh DPRA ini adalah langkah terakhir, dan ini merupakan hasil rekomendasi pertemuan dan loby dukungan yang sebelumnya dilakukan oleh DPRA. Salah satunya mereka bertemu secara formal dengan Ketua DPD RI di Jakarta," ujarnya.

Menurutnya, pertemuan secara formal antara anggota DPRA dengan Ketua DPD RI tersebut tidak terlepas berkat kerja keras dirinya sebagai senator yang telah turut bertindak, terutama memfasilitasi dengan pungsi dan wewenang dimilikinya serta menyampaikan persoalan tersebut dihadapan sidang paripurna sekaligus menyurati Ketua DPD RI.

"Jadi, dalam proses pengajuan gugatan di MK, saya selalu mendampingi DPRA sejak dari Senin (28/8) kemudian dilanjutkan lagi pada Selasa (29/8) dengan agenda melengkapi berkas perkara gugatan UU Pemilu itu," ujarnya.

Ia berkata, dengan telah diterimanya berkas gugatan perkara tersebut diharapkan masyarakat di seluruh pelosok Serambi Mekkah untuk sama-sama memberikan dukungan serta berdoa kepada sang pencipta, agar hasil keputusan yang dikeluarkan MK nantinya sesuai dengan harapan masyarakat Aceh.

"Kita juga sangat mengharapkan doa beserta dukungan dari semua pihak untuk hasil terbaik nantinya sebagaimana harapan seluruh masyarakat di Tanoh Rencong ini," demikian Sudirman.

Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017