Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) saat ini tengah menangani kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) di Kecamatan Blangpidie, kabupaten itu.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Abdya Heri Suherman di Blangpidie, Kamis, mengatakan bahwa dari sekian banyak laporan yang masuk, hanya satu yang memenuhi syarat formal dan materiil untuk ditindaklanjuti.

“Laporan resmi yang kita tangani untuk sekarang baru satu kasus, yaitu terkait perusakan APK di Kecamatan Blangpidie,” kata Heri.

Ia menjelaskan banyak laporan yang tidak dapat diproses lebih lanjut karena kurangnya bukti atau tidak memenuhi persyaratan formal yang ditetapkan.

“Untuk laporan yang masuk ada banyak, tapi karena ketidak terpenuhan bukti dan syarat formal serta materiilnya, maka kita tidak diteruskan,” ujarnya.

Ia menyebut pentingnya masyarakat memahami dan memenuhi persyaratan saat melaporkan pelanggaran agar laporan tersebut dapat diproses lebih lanjut.

Selain itu, Heri juga mengingatkan bahwa pengawasan yang efektif membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan seluruh tim pendukung calon.

“Pengawasan yang maksimal tidak akan tercapai tanpa dukungan penuh dari semua pihak terkait,” katanya.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait perusakan APK Pilkada 2024 yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh.

“Laporan (perusakan, red) ini memang ada beberapa yang masuk kepada kami,” kata Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Aceh, Kombes Pol Heri Heriyandi.

Meskipun kasus perusakan APK merupakan tanggung jawab Panwaslih atau Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), penyelidikan tetap dilakukan oleh kepolisian.

Menurut Kombes Pol Heri Heriyandi, kepolisian di Aceh terus berusaha melakukan penyelidikan terkait laporan perusakan APK yang telah diterima.

“Apakah perusakan itu dilakukan oleh orang tidak dikenal, atau memang sengaja dirusak, masih kita selidiki,” katanya.

Pewarta: Suprian

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024