Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Aceh menggelar harmonisasi rancangan qanun (raqan) Kabupaten Simeulue tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan dan penanggulangan bencana.

Harmonisasi rancangan produk hukum daerah tersebut bertempat di Aula Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Kepala Bagian Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Hendri Rahman memberikan apresiasi kepada tim harmonisasi rancangan qanun Kabupaten Simeulue yang hadir dalam kegiatan tersebut. 

"Kolaborasi antara berbagai pihak sangat penting untuk menyempurnakan rancangan qanun tersebut," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis dalam sambutannya menekankan pentingnya qanun ini untuk mendukung ketahanan pangan dan mitigasi bencana di daerah.

"Rancangan qanun ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi lahan pertanian, tetapi juga untuk memberikan solusi dalam menghadapi bencana yang mungkin terjadi," ujar Junarlis. 

Ia berharap qanun ini dapat diimplementasikan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Junarlis mengingatkan bahwa proses harmonisasi ini adalah langkah awal untuk memastikan bahwa qanun yang dihasilkan dapat bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Tim perancang perundang-undangan juga diharapkan aktif dalam memberikan masukan.

"Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan rancangan qanun Kabupaten Simeulue dapat segera disahkan dan memberikan dampak positif bagi pengelolaan lahan pertanian dan penanggulangan bencana di wilayah tersebut," kata Junarlis.
 

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024