Polres Aceh Selatan menyita dan mengamankan satu unit kapal motor pengangkut imigran etnis Rohingya di perairan, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, sebagai barang bukti tindak pidana penyelundupan orang.
"Kapal motor pengangkut imigran etnis Rohingya berada di Pelabuhan Labuhan Haji. Kapal tersebut sudah dipasang pita garis polisi," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto di Aceh Selatan, Jumat.
Kapal motor tersebut dengan nama KM Bintang Raseki. Kapal dengan bobot 38 gross ton (GT). Kapal tersebut menjadi barang bukti kasus tindak pidana penyelundupan orang dengan tiga tersangka.
Sebelumnya, Polres Aceh Selatan menangkap tiga orang terkait keberadaan 151 imigran etnis Rohingya di Perairan Labuhan Haji. Ketiganya ditangkap di Pos Lantas Sibande, Pakpak Barat, Provinsi Sumut, Jumat (18/10).
Baca: Setelah 6 hari terombang-ambing, 139 imigran Rohingya di Aceh Selatan dievakuasi ke daratan
Ketiganya berinisial F (35), warga Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian, A (33), warga Tangan-tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan I (32), warga Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Berdasarkan informasi awal, F berperan menunggu kedatangan imigran etnis Rohingya di tepi pantai Desa Lhong Beurawe, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Sedangkan A dan I berperan membeli kapal motor senilai Rp600 juta.
Kapolres Aceh Selatan itu menyebutkan proses penyidikan perkara tersebut sudah diambil alih Polda Aceh. Dan kemungkinan, kapal motor pengangkut etnis Rohingya itu akan dibawa ke Banda Aceh.
"Untuk sementara, kapal tersebut dilabuhkan di Pelabuhan Labuhan Haji sebelum dibawa ke Banda Aceh untuk proses lebih lanjut," kata Mughi Prasetyo.
Baca: Kemenkumham: Penampungan Rohingya di Aceh Selatan hanya sementara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
"Kapal motor pengangkut imigran etnis Rohingya berada di Pelabuhan Labuhan Haji. Kapal tersebut sudah dipasang pita garis polisi," kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto di Aceh Selatan, Jumat.
Kapal motor tersebut dengan nama KM Bintang Raseki. Kapal dengan bobot 38 gross ton (GT). Kapal tersebut menjadi barang bukti kasus tindak pidana penyelundupan orang dengan tiga tersangka.
Sebelumnya, Polres Aceh Selatan menangkap tiga orang terkait keberadaan 151 imigran etnis Rohingya di Perairan Labuhan Haji. Ketiganya ditangkap di Pos Lantas Sibande, Pakpak Barat, Provinsi Sumut, Jumat (18/10).
Baca: Setelah 6 hari terombang-ambing, 139 imigran Rohingya di Aceh Selatan dievakuasi ke daratan
Ketiganya berinisial F (35), warga Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian, A (33), warga Tangan-tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan I (32), warga Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.
Berdasarkan informasi awal, F berperan menunggu kedatangan imigran etnis Rohingya di tepi pantai Desa Lhong Beurawe, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Sedangkan A dan I berperan membeli kapal motor senilai Rp600 juta.
Kapolres Aceh Selatan itu menyebutkan proses penyidikan perkara tersebut sudah diambil alih Polda Aceh. Dan kemungkinan, kapal motor pengangkut etnis Rohingya itu akan dibawa ke Banda Aceh.
"Untuk sementara, kapal tersebut dilabuhkan di Pelabuhan Labuhan Haji sebelum dibawa ke Banda Aceh untuk proses lebih lanjut," kata Mughi Prasetyo.
Baca: Kemenkumham: Penampungan Rohingya di Aceh Selatan hanya sementara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024