Blangpidie (ANTARA Aceh) - Kelompok tani di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengapresiasi Pemerintah Pusat yang telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras, sehingga para agen tidak lagi mempermainkan harga pembelian gabah.

"Saya selaku ketua kelompok tani menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah terkait penetapan HET beras medium maupun premium," kata Kamaruddin, Ketua Kelompok Tani Sabe-Sabena, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya, di Blangpidie, Rabu.

Kamaruddin mengaku sangat setuju terhadap Kementerian Perdagangan yang telah memberlakukan HET beras, sehingga ke depan harga pembelian gabah kering panen (GKP) di tingkat petani tidak bisa dipermainkan lagi oleh agen-agen pengepul di perdesaan.

"Saat ini kami sedang berlangsung panen raya padi di sawah. Banyak masyarakat tani yang mengeluh karena harga pembelian gabah yang murah. Malah menjelang lebaran Idul Adha kemarin banyak gabah petani tidak ada yang tampung, kalaupun dibeli dengan harga murah," katanya.

Ia mengatakan, dua minggu sebelum memasuki hari raya Idul Adha, harga pembelian gabah yang dipanenkan (dipotong) dengan mesin combine dibeli agen dengan harga Rp3.900 - Rp4.000/kilogram. Namun, empat hari lagi menjelang lebaran harga tersebut turun menjadi Rp3.700/kilogram.

"Kemarin itu banyak petani terpaksa menjual gabahnya dengan harga murah, karena butuh uang hari raya, terutama untuk membeli kebutuhan rumah tangganya dan baju baru untuk anak-anaknya," ujar dia.

Ia berharap, Pemerintah Pusat sebaiknya juga harus memikirkan, sekaligus menetapkan harga pembelian gabah di tingkat petani agar harga pembelian hasil produksi petani tidak lagi lagi terus menerus dipermainkan oleh agen ataupun tengkulak saat musim panen tiba.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita telah menetapkan HET beras di seluruh Tanah Air yang berlaku sejak 1 September 2017 sebagai upaya Pemerintah Pusat dalam mengendalikan harga dan mencegah aksi spetakulan.

HET beras kualitas medium di kawasan Pulau Jawa, Bali, Sumatera, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Rp9.450/kilogram,  sedangkan untuk kualitas premium sebesar Rp12.800/kilogram.

Kemudian, untuk daerah-daerah lainnya terdapat perbedaan antara Rp500 sampai dengan  Rp800/kilogram sebagai margin biaya tranportasi.


Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017