Sebanyak 152 imigran etnis Rohingya akhirnya ditampung di GOR Tapaktuan Sport Center (TSC), Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, setelah mereka sebelumnya sempat terkatung-katung di truk dan dibawa ke berbagai daerah di Provinsi Aceh karena adanya penolakan dari masyarakat.

Informasi dihimpun di Aceh Selatan, Sabtu, sebanyak 152 imigran etnis Rohingya tersebut tiba di Tapaktuan, ibu kota Kabupaten Aceh Selatan, menumpangi empat truk, pada Sabtu (9/11) pukul 03.42 WIB.

Saat ini, gedung olahraga tersebut dipasangi pita garis polisi serta mendapat pengawalan ketat aparat keamanan setempat. Di dalam gedung, imigran tersebut terlihat membersihkan diri dan makan. Beberapa anak bermain bulu tangkis dengan alat seadanya di GOR milik pemerintah tersebut.

Sebelumnya, masyarakat di Tapaktuan sempat menolak kehadiran imigran etnis Rohingya tersebut dibawa kembali ke Aceh Selatan. Masyarakat sempat berkumpul di sekitar Simpang Keude Aru, Jumat (8/11). Masyarakat mulai berkumpul di tempat tersebut mulai berkumpul pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.35 WIB. 

Baca: Warga usir pengungsi Rohingya dari depan kantor Kemenkumham Aceh

Kehadiran masyarakat untuk menolak kehadiran imigran etnis Rohingya. Masyarakat beralasan untuk mengantisipasi kejadian tidak diinginkan setelah kehadiran imigran Rohingya seperti terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Aceh.

Namun, setelah adanya audiensi alot antara masyarakat dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan serta pihak kepolisian, dan demi kemanusiaan, masyarakat mengizinkan seratusan imigran etnis Rohingya tersebut ditempatkan di GOR TSC untuk sementara waktu.

Kelompok imigran etnis Rohingya tersebut sebelumnya didaratkan di Pelabuhan Labuhanhaji, Kamis (24/10). Sebelumnya, imigran tersebut sempat terombang-ambing di atas kapal beberapa hari karena masyarakat menolak kehadiran mereka.

Baca: 152 imigran Rohingya direlokasikan lagi dari Aceh Selatan, diangkut dengan truk malam-malam
Setelah sempat ditampung di Pelabuhan Labuhanhaji, sebanyak 152 imigran tersebut dibawa ke Lapangan Alun-alun Tapaktuan, pada Kamis (7/11). Namun, malamnya atau sekira pukul 23.30 WIB, mereka dinaikkan ke truk dan dibawa ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh di Banda Aceh.

Setelah menempuh jalur darat selama delapan jam perjalanan, pihak Kemenkumham Provinsi Aceh menolak kehadiran mereka. Imigran tersebut juga tidak diberikan izin dari truk yang membawa mereka.

Beberapa jam di depan kantor tersebut, seratusan imigran etnis Rohingya tersebut dibawa ke Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Namun, masyarakat menolak kehadiran mereka dan akhirnya dikembalikan ke Kabupaten Aceh Selatan, tempat pertama mereka didaratkan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan penanganan pengungsi luar negeri seperti imigran etnis Rohingya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Baca: Kemenkumham: Penanganan pengungsi luar negeri di Aceh kewenangan Pemda

"Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh tidak berwenang menangani, di antaranya dalam penempatan pengungsi dari luar negeri. Kewenangan itu ada pada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota," kata Meurah Budiman.

Ia menyebutkan penanganan pengungsi luar negeri seperti kasus Rohingya mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.

Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 24 Perpres Nomor 125 Tahun 2016. Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian bertugas pada tataran pengawasan, pendataan, serta verifikasi dokumen.

"Pendataan dan verifikasi dokumen ini sudah dilaksanakan di Kabupaten Aceh Selatan. Selanjutnya, penempatan penampungan merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lokasi penampungan ditetapkan oleh bupati wali kota," kata Meurah Budiman.

Baca: 152 imigran Rohingya direlokasi ke alun-alun Tapaktuan Aceh Selatan
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024