Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat memastikan tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melanggar netralitas karena terbukti ikut terlibat kampanye kandidat bupati dan wakil bupati pada di Pilkada 2024.

“Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, ketujuh ASN tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Pasal 5 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Husaini di Aceh Barat, Kamis.

Sesuai ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Kemudian pada poin 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut di atas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ada pun ketujuh orang oknum ASN yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam bentuk klarifikasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, masing-masing berinisial SN (46), CM (49), YR (41), S (55), DR (35), AH (35), serta FS (46).

Para oknum ASN yang dimintai keterangan tersebut selama ini tercatat bertugas di sejumlah Puskesmas di Aceh Barat diantaranya seperti di Kecamatan Johan Pahlawan, Kecamatan Samatiga, Kecamatan Kaway XVI, serta Kecamatan Panton Reue serta diduga juga bertugas di rumah sakit pemerintah daerah.

Husaini mengatakan pemeriksaan terhadap tujuh orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tersebut, telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Panwaslih Kabupaten Aceh Barat juga telah menerbitkan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku.
 
“Surat rekomendasi nya sudah kami antar pada Bagian Umum di Kantor Bupati Aceh Barat, pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024,” kata Husaini.

Ia menyebutkan, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat saat ini masih menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terkait keputusan yang akan diberikan terhadap tujuh orang ASN, yang diduga terbukti melakukan pelanggaran terkait pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.

Sebelumnya, kata Husaini, tujuh orang oknum ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sebelumnya dipanggil oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Barat karena diduga terlibat dalam pertemuan politik atau kampanye salah satu pasangan calon yang maju di Pilkada 2024.
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tujuh orang oknum ASN tersebut, diduga berfoto bersama kandidat dan turut memperlihatkan bentuk jari.

Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Barat saat ini hanya diikuti oleh dua kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati, mereka diantaranya nomor urut satu yaitu pasangan Tarmizi-Said Fadheil yang diusung oleh Partai Aceh, PAN, Partai Gerindra, Demokrat serta PKS.

Sedangkan dan pasangan nomor urut dua yaitu pasangan H Kamaruddin-Adi Ariyadi diusung oleh Partai Golkar, Partai Nasdem serta PNA.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024