Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar meraih Penghargaan Anugerah Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 tingkat Kabupaten dari Ombudsman Republik Indonesia.
“Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhasil masuk dengan nilai kepatuhan publik mencapai 90,23 dan meraih predikat kategori kualitas tertinggi (A) pada zona hijau,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Ingin Jaya, Jumat.
Ia menjelaskan penghargaan tersebut berdasarkan keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 252 tahun 2024 tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 dengan nilai kepatuhan publik mencapai 90,23 dan meraih predikat kategori kualitas tertinggi (A) pada zona hijau.
Menurut dia penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.
“Penghargaan ini bukanlah hasil yang instan, tetapi merupakan buah dari proses panjang yang melibatkan waktu, tenaga, dan kolaborasi berbagai pihak,” katanya.
Pihaknya mengapresiasi setiap upaya yang telah dilakukan dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat.
Ia mengatakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan terhadap 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 416 Pemerintah Kabupaten.
"Alhamdulillah, dari 416 Pemerintah Kabupaten, Pemkab Aceh Berhasil masuk ke zona hijau dengan meraih nilai 90,23 dan kategori A (berkualitas tertinggi), Capaian tersebut menjadi peningkatan yang membanggakan, karena dibandingkan pada tahun 2023 Pemkab Aceh meraih nilai pada kategori (B) kualitas tinggi," kata Muhammad Iswanto.
Ia menambahkan, pelayanan publik menjadi bagian prioritas program reformasi birokrasi yang menjadi atensi Pemkab Aceh Besar dalam menyelenggarakan tata kelola kepemerintahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024