Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh kembali menerima Penghargaan Hasil Penilaian Kepatuhan Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI terkait berbagai layanan publik yang diberikan pemerintah daerah setempat.
“Pemerintah Aceh terus memperkaya ragam pelayanan publik, serta meningkatkan kualitasnya, guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan terus berupaya menyederhanakan prosedur, pemangkasan waktu pelayanan dan peningkatan efisiensi biaya pelayanan, terus disempurnakan oleh setiap satuan kerja,” kata Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan Pj Gubernur Aceh dalam pidato tertulis dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP di sela-sela menerima penghargaan yang diserahkan Pimpinan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya di Anjong Mon Mata, Komplek Meuligoe Gubernur Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan pelayanan publik yang baik, merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dan Pemerintah Aceh terus melakukan berbagai pembenahan di berbagai sisi, agar pelayanan publik terbaik dapat diwujudkan.
Pihaknya optimistis peningkatan semangat melayani masyarakat yang dibarengi dengan semakin terbukanya pola pikir para penyelenggara pemerintahan dalam pelibatan masyarakat, guna merumuskan perbaikan proses pelayanan akan terwujud salah satunya, adalah kesediaan menerima dan mengelola keluhan masyarakat yang merupakan umpan balik penyempurnaan proses pelayanan publik.
“Setiap satuan kerja di Pemerintah Aceh, wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolok ukur penyelenggaraan pelayanan bagi pelaksana dan pengguna layanan,” katanya.
Ia mengatakan perbaikan pelayanan harus selalu dilakukan seiring perkembangan kebutuhan pengguna layanan dan kemajuan pengetahuan, informasi dan komunikasi, sehingga kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dapat berjalan dinamis dan terus menunjukkan kualitasnya yang baik.
Oleh karena itu pengetahuan mengenai standar pelayanan merupakan sesuatu yang penting, sehingga pelaksana dan pengguna layanan bisa mengetahui hak dan kewajiban atas pelayanan yang diberikan dan diterima agar peningkatan kualitas pelayanan publik untuk kesejahteraan umum sebagaimana cita-cita bangsa akan terbuka lebar dan dengan mudah dicapai.
Ia menambahkan capaian yang sudah diraih oleh Pemerintah Aceh, tentu merupakan suatu capaian yang baik dan masih banyak area yang harus terus mendapat perbaikan dan pembenahan.
Ombudsman Aceh juga menyampaikan secara terbuka hasil penilaian yang telah dilakukan sepanjang tahun 2022. Sebanyak 19 kabupaten/kota yang pelayanan publiknya masuk kategori Zona Hijau atau memiliki tingkat kepatuhannya cukup tinggi. Sedangkan empat kabupaten/kota lain mendapat predikat Zona Kuning atau tingkat kepatuhan kategori sedang.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2021, hasil penilaian tahun ini jauh lebih baik. Dimana pada tahun 2021, yang masuk kategori Zona Hijau hanya delapan kabupaten/ kota dan 15 Kabupaten/Kota lainnya mendapat predikat Zona Kuning,” katanya.
Menurut dia penilaian Ombudsman tidak hanya dilakukan di tingkat daerah, tapi juga dilakukan secara nasional. Beberapa waktu lalu Ombudsman RI telah mengumumkan hasil penilaian kualitas pelayanan publik pada tahun 2022 untuk tingkat Provinsi di Indonesia.
“Alhamdulillah, Pemerintahan Aceh mendapat predikat Zona Hijau. Mudah-mudahan prestasi Pemerintah Aceh dan juga prestasi 19 kabupaten/kota dapat memacu daerah lain untuk memperbaiki diri. Terima kasih kepada Ombudsman Aceh yang telah mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik. Semoga kualitas pelayanan publik ini dapat terus kita tingkatkan, sehingga clean government dan good governance dapat kita wujudkan di seluruh pemerintahan yang ada di Aceh,” katanya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubiyanti mengatakan pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Aceh selama ini dinilai sangat baik, sehingga masuk kategori Zona Hijau atau memiliki tingkat kepatuhannya sangat tinggi.
Dirinya merincikan, secara nasional, penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2022 mulai dilaksanakan sejak bulan Agustus sampai dengan Oktober 2022 lalu. Pengujian dilakukan pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota dengan total sebanyak 587 instansi.
Khusus Aceh, penilaian dilakukan pada 4 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), yakni Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Sementara untuk tingkat Kabupaten/Kota, selain 4 SKPD yang sama dimasukkan variabel 2 Puskesmas sebagai penilaian tambahan di Kabupaten/Kota.