Calon Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah mengecam keras keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menghentikan debat Pilgub Aceh ketiga, dinilai sebuah pelanggaran serius terhadap asas Pilkada yang demokratis dan adil.
 
"Penghentian debat Pilgub Aceh adalah tindakan pelanggaran Pemilu (Pilkada Aceh). Kami sebagai pasangan calon nomor urut 01 merasa dirugikan atas pembatalan sepihak yang dilakukan oleh KIP Aceh," kata Bustami Hamzah, di Banda Aceh, Selasa malam.
 
Dirinya mengaku kecewa terhadap KIP Aceh yang dinilai tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Diduga ada upaya terstruktur untuk menggagalkan debat tersebut. 

Baca juga: Dipicu alat di baju Bustami, Debat kandidat Cagub Aceh dihentikan akibat ricuh​​
​​​
"Dalam hal ini, kami menduga kuat bahwa KIP Aceh dan pasangan calon nomor urut 2 bekerja sama membatalkan debat. Keputusan ini sangat tidak beralasan," ujarnya.
 
Menurut Bustami, alasan penghentian debat karena tuduhan bahwa dirinya menggunakan alat komunikasi dua arah adalah tuduhan sepihak yang tidak berdasar.
 
Ia menjelaskan, alat yang digunakan adalah clip-on microphone, sebuah perangkat yang lazim dipakai untuk keperluan dokumentasi.
 
"Yang saya gunakan adalah clip-on microphone, alat untuk menangkap dan menjernihkan suara sebagai bagian dari dokumentasi internal kami. Penggunaan clip-on ini sama sekali tidak melanggar aturan," katanya.
 
Dirinya menambahkan, bahwa dalam tata tertib yang telah disepakati dan ditetapkan oleh KIP Aceh, tidak ada larangan penggunaan clip-on. Maka, pihaknya mempertanyakan motif di balik pengambilan keputusan sepihak tersebut. 
 
"KIP Aceh seharusnya mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Penggunaan clip-on tidak tercantum dalam tata tertib debat yang telah disepakati," ujarnya.
 
Terkait pembatalan debat ketiga, Bustami menuntut agar KIP Aceh segera menggelar ulang debat sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Mengingat, debat merupakan medium penting bagi masyarakat untuk menilai kompetensi para kandidat secara menyeluruh.
 
"Dari awal, kami meminta tiga kali debat agar masyarakat Aceh bisa memahami visi dan misi setiap pasangan calon. Sebaliknya, pasangan calon 02 hanya ingin satu kali debat. Pembatalan debat ini jelas menghilangkan hak masyarakat untuk menilai calon pemimpinnya secara komprehensif," tuturnya.
 
Ia menegaskan, jika KIP Aceh tidak melaksanakan debat ulang, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap seluruh komisioner KIP Aceh.
 
"Jika debat ulang tidak dilakukan, kami akan menempuh upaya hukum terhadap seluruh komisioner KIP Aceh. Tindakan ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mencederai proses demokrasi di Aceh," ujarnya.
 
Insiden ini, lanjut dia, menjadi catatan buruk dalam sejarah pemilu di Aceh. Ia mengingatkan bahwa demokrasi harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan dan keterbukaan.
 
"Kami hanya ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat Aceh. Proses demokrasi yang jujur dan adil adalah hak seluruh rakyat, dan kami akan terus memperjuangkannya," demikian Bustami.

Baca juga: KIP: Debat ketiga Pilgub angkat soal Aceh maju dan merawat perdamaian
 
Sebelumnya, pelaksanaan debat kandidat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024 sempat terjadi kericuhan, akhirnya kegiatan adu ide dan gagasan tersebut dihentikan, Selasa malam sekitar pukul 20.50 WIB (19/11).
 
Pelaksanaan debat ketiga yang berlangsung di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar dihentikan karena kondisi ruangan yang kurang kondusif.
 
Kericuhan tersebut terjadi saat pasangan calon nomor urut 1 Bustami Hamzah - M Fadhil Rahmi menyampaikan visi-misi nya. Karena kondisi tidak kondusif, pasangan ini tidak lagi melanjutkan bacaannya.
 
Peristiwa ini terjadi ketika Bustami membacakan visi-misi, kemudian sejumlah pendukung pasangan nomor urut 2 (Mualem - Dek Fadh) naik ke panggung debat.
 
Para pendukung Mualem-Dek Fadh naik ke atas panggung karena memprotes dugaan adanya microphone yang terpasang di kerah baju Bustami.

Baca juga: KontraS minta penegak hukum selidiki secara transparan kasus pengancaman relawan RKB

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024