Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan bahwa pelaksanaan debat kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024 berakhir, penghentian debat ketiga malam ini juga tidak akan diulang kembali.

"Debat publik ketiga ini dinyatakan berakhir dan tidak ada debat publik berikutnya," kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH, di Banda Aceh, Selasa malam.

Sebelumnya, pelaksanaan debat kandidat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024 sempat terjadi kericuhan, akhirnya kegiatan adu ide dan gagasan tersebut dihentikan, Selasa malam sekitar pukul 20.50 WIB (19/11).

Baca juga: Dipicu alat di baju Bustami, Debat kandidat Cagub Aceh dihentikan akibat ricuh

Pelaksanaan debat ketiga yang berlangsung di Hotel The Pade, Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar dihentikan karena kondisi ruangan yang kurang kondusif.

Kericuhan tersebut terjadi saat pasangan calon nomor urut 1 Bustami Hamzah - M Fadhil Rahmi menyampaikan visi-misi nya. Karena kondisi tidak kondusif, pasangan ini tidak lagi melanjutkan bacaannya.

Peristiwa ini terjadi ketika Bustami membacakan visi-misi, kemudian sejumlah pendukung pasangan nomor urut 2 (Mualem - Dek Fadh) naik ke panggung debat.

Para pendukung Mualem-Dek Fadh naik ke atas panggung karena memprotes dugaan adanya microphone yang terpasang di kerah baju Bustami.

Agusni menyampaikan, debat kandidat ketiga ini awalnya berjalan lancar. Tetapi, di tengah debat berlangsung terjadi indikasi adanya penggunaan barang elektronik yang melekat di tubuh salah satu paslon.

Kemudian, terjadi protes dari para pendukung saat debat berlangsung, hingga dihentikan sementara.

Lalu, setelah dikomunikasikan dengan kedua paslon, awalnya bersepakat debat dilanjutkan dengan catatan sesuai tata tertib bahwa setiap alat elektronik tidak boleh digunakan.

Kemudian, ketika debat ingin dilanjutkan kembali sesuai tata tertib yang disepakati, tetapi salah satu pasangan calon ingin dihentikan karena memang tidak kondusif.

"Namun, karena memang waktu sudah melebihi dari dari durasi 120 menit, sehingga TV penyiaran dalam hal ini INews TV tidak bisa melanjutkan debat yang dimaksud," ujarnya.

Baca juga: Bustami: Pembatalan debat Pilgub Aceh adalah pelanggaran Pilkada

Dirinya menegaskan bahwa penggunaan alat elektronik dalam debat memang tidak dibolehkan sesuai tata tertib, dan itu sudah disampaikan ke tim dan partai politik pengusung paslon masing-masing.

"Itu sudah masuk dalam tatib dan sudah di rakorkan, melibatkan para pihak tanpa terkecuali dari LO masing-masing paslon, kemudian partai politik pengusung," kata Agusni.

Disisi lain, Ketua Badan Pemenangan Mualem-Dek Fadh, Kamaruddin Abu Bakar menyatakan bahwa protes pendukung mereka karena adanya indikasi calon Gubernur nomor urut 1 menggunakan alat elektronik.

"Ada berita didapat ada alat bantu sama pak Bustami, barang itu tidak boleh bawa dalam debat, itu saja. Kami harap KIP tanggung jawab kejadian ini," kata Kamaruddin Abu Bakar.

Sementara itu, calon Gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami menyatakan bahwa alat elektronik yang diprotes tersebut bukan alat bantu, melainkan penjernih suara.

"Alat mikrofon, alat penjernih suara, alat biasa, bukan alat pembantu, ini  alasan mereka saja kalau menurut saya," kata Bustami.

Selain itu, lanjut dia, penggunaan alat penjernih suara tersebut untuk kebutuhan konten tim pemenangan untuk berkampanye melalui media sosial.
 
"Kadang-kadang suara saya tidak jelas, tidak pernah diingatkan, kemarin debat pertama dan kedua saya juga pakai ini. Ini penjernih suara, untuk konten, medsos," demikian Bustami.

Baca juga: KIP: Debat ketiga Pilgub angkat soal Aceh maju dan merawat perdamaian

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024