Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh mengimbau pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada 2024 tidak membawa alat perekam, baik foto maupun video ke dalam bilik suara.
Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Jumat, mengatakan imbauan tersebut untuk mencegah pemilih mendokumentasikan pencoblosan surat suara. Sebab, surat suara yang dicoblos merupakan kerahasiaan pribadi yang harus tetap dijaga setiap pemilih.
"Kami mengimbau kepada pemilih yang menggunakan hak pilihnya tidak membawa alat perekam dengan tujuan mendokumentasikan apa yang dipilih. Pasangan calon yang dipilih adalah rahasia pribadi yang tetap dijaga," katanya
Menurut dia, imbauan tidak membawa alat perekam foto dan video seperti telepon berkamera, kamera, dan lainnya, juga untuk mencegah atau mengantisipasi politik uang maupun politik transaksional lainnya.
"Memang, tidak ada saksi hukum bagi yang mendokumentasikan apa yang dipilihnya di bilik suara. Namun, kami juga mengingatkan ada sanksi moral yang harus dihindari. Sebab, kerahasiaan apa yang dipilih harus tetap dijaga," katanya.
Yusri mengatakan pihaknya meminta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) menyediakan tempat penitipan alat perekam seperti telepon berkamera, dan lainnya ketika pemilih memasuki bilik suara.
Selain itu, Yusri Razali juga mengimbau seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024. Serta menggunakan hak pilih sesuai hati nurani dan bukan karena intervensi pihak mana pun.
"Pilihan kita menentukan masa depan Kota Banda Aceh. Semakin banyak pemilih menggunakan hak pilih, maka semakin legitimasi hasil pilkada di Kota Banda Aceh ini," kata Yusri Razali.
Pilkada di Kota Banda Aceh digelar bersamaan antara pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh diikuti empat pasangan calon yakni Illiza Sa'aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah, Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Aminullah Usman dan Isnaini Husda serta T Irwan Djohan dan Khairul Amal.
Sedangkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh diikuti dua pasangan calon, yakni Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta Muzakir Manaf dan Fadhullah.
Baca juga: KIP Banda Aceh siap laksanakan pungut hitung Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Jumat, mengatakan imbauan tersebut untuk mencegah pemilih mendokumentasikan pencoblosan surat suara. Sebab, surat suara yang dicoblos merupakan kerahasiaan pribadi yang harus tetap dijaga setiap pemilih.
"Kami mengimbau kepada pemilih yang menggunakan hak pilihnya tidak membawa alat perekam dengan tujuan mendokumentasikan apa yang dipilih. Pasangan calon yang dipilih adalah rahasia pribadi yang tetap dijaga," katanya
Menurut dia, imbauan tidak membawa alat perekam foto dan video seperti telepon berkamera, kamera, dan lainnya, juga untuk mencegah atau mengantisipasi politik uang maupun politik transaksional lainnya.
"Memang, tidak ada saksi hukum bagi yang mendokumentasikan apa yang dipilihnya di bilik suara. Namun, kami juga mengingatkan ada sanksi moral yang harus dihindari. Sebab, kerahasiaan apa yang dipilih harus tetap dijaga," katanya.
Yusri mengatakan pihaknya meminta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) menyediakan tempat penitipan alat perekam seperti telepon berkamera, dan lainnya ketika pemilih memasuki bilik suara.
Selain itu, Yusri Razali juga mengimbau seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024. Serta menggunakan hak pilih sesuai hati nurani dan bukan karena intervensi pihak mana pun.
"Pilihan kita menentukan masa depan Kota Banda Aceh. Semakin banyak pemilih menggunakan hak pilih, maka semakin legitimasi hasil pilkada di Kota Banda Aceh ini," kata Yusri Razali.
Pilkada di Kota Banda Aceh digelar bersamaan antara pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Pemilihan tersebut digelar serentak dengan pilkada di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh diikuti empat pasangan calon yakni Illiza Sa'aduddin Djamal dan Afdhal Khalilullah, Zainal Arifin dan Mulia Rahman, Aminullah Usman dan Isnaini Husda serta T Irwan Djohan dan Khairul Amal.
Sedangkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh diikuti dua pasangan calon, yakni Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta Muzakir Manaf dan Fadhullah.
Baca juga: KIP Banda Aceh siap laksanakan pungut hitung Pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024