Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nilai Rp2,5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Filman Ramadhan di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penahanan tiga tersangka guna kepentingan penyidikan dan penuntutan. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Ada tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kota Sabang kepada BUMD PT Pembangunan Sabang Mandiri ditahan," kata Filman Ramadhan menyebutkan.

Baca juga: Kejaksaan tetapkan tiga tersangka korupsi BUMD Sabang Rp2,5 miliar

Ketiga tersangka, kata dia, yakni berinisial TRA selaku Dewan Pengawas BUMD Kota Sabang pada 2021. TRA juga kepala instansi terkait yang pada 2022 ditunjuk menjadi komisaris utama pada perusahaan milik daerah tersebut.

Kemudian, AB selaku Direktur Utama BUMD PT Pembangunan Sabang Mandiri pada 2022. Serta SM selaku direktur pada perusahaan milik Pemerintah Kota Sabang tersebut periode 2022.

"Terhadap ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHPidana," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sabang melakukan penyertaan modal pada BUMD yakni PT Pembangunan Sabang Mandiri sebesar Rp2,5 miliar pada tahun anggaran 2022. Namun, dalam pengelolaannya diduga penyertaan modal tersebut bermasalah.

Filman Ramadhan mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya dan komitmen Kejari Sabang mengusut tuntas tindak pidana merugikan negara dan masyarakat.

"Kami memastikan akan terus bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut kasus ini. Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat kota Sabang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Filman Ramadhan.

Baca juga: Cegah korupsi, ini dilakukan Kejagung RI di Sabang

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024