Meulaboh (ANTARA Aceh) - Organisasi Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh sepakat dengan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras guna melindungi petani dari fluktuasinya harga pembelian gabah.

Ketua KTNA Aceh Jaya, Nurdin Abdullah, dihubungi di Calang, Senin, mengatakan, harga tampung gabah kering panen (GKP) selama ini sering dipermainkan para tengkulak berasal dari luar Aceh Jaya, kondisi tersebut membuat petani tidak sejahtera.

"Apabila dengan penetapan HET itu melindungi petani, kita dukung, tapi kalau hanya untuk menekan harga pembelian gabah produksi petani semakin rendah, itu kita tidak sepakat. Petani harusnya bisa kaya dengan kondisi tanah yang subur,"jelasnya.

Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi beras guna menjaga stabilitas dan kepastian harga beras, serta keterjangkauan bagi konsumen, khusus komoditas beras medium dan beras premium.

Hal itu kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang penetapan HET Beras yang terbit pada 28 Agustus 2017 dan berlaku efektif sejak 1 September 2017.

Terbitnya Permendag 57/2017 itu, sekaligus mencabut dan membuat ketentuan harga acuan pembelian dan penjualan untuk komoditi beras pada Permendag Nomor 47/2017 yang sebelumnya sudah dinyatakan tidak berlaku.

Nurdin menyampaikan, produksi gabah kering panen petani di Kabupaten Aceh Jaya dibandrol dikisaran harga maksimal Rp4.000/kg, kemudian dibawa keluar, setelah dibuat kemasan bagus, beras itu dikirim kembali ke Aceh dengan harga jual tinggi.

"Di Aceh Jaya itu kalau sedang musim panen, harga beli gabah petani oleh penampung sangat rendah, ketika paceklik atau belum panen, baru mahal. Kondisi ini mempengaruhi beras di pasar sehingga los control pemerintah,"tegasnya.

Walaupun masyarakat Aceh pada umumnya bertani padi sawah, akan tetapi tidak sedikit penduduk Aceh harus membeli beras dipasar, sebab terkadang GKP mereka jual semua pascapanen untuk kebutuhan dan ekonomi keluarga.

Nurdin menegaskan, permainan harga beli gabah petani di daerah mereka sulit ditekan, karena tingginya tingkat ketergantungan pada daerah lain ataupun ke luar Aceh terhadap pengilingan atau pengolahan gabah menjadi beras yang lebih bagus kualitasnya.

"Faktor pertama ketergantungan kita dengan pihalk luar, itu sangat berpengaruh, makanya kita sudah menyarankan pemda Aceh Jaya agar ada peran BUMD di sana untuk menampung gabah petani dengan harga standar," tuturnya.

Provinsi Aceh masuk dalam zona Sumatera, ketentuan HET Beras kualitas medium Rp9.950/kg, kemudian kualitas premium Rp13.300/kg, sementara untuk harga beras beredar di pasar hingg pertengahan September 2017 masih di bawah HET Permendag.

Pelaku usaha diwajibkan mengikuti ketentuan HET Beras dan akan disanksi dengan pencabutan izin usaha apabila melanggarnya, pedagang juga wajib membuat lebel pada kemasan beras untuk dua jenis kualitas beras yang ditentukan itu. 


Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017