Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Sejumlah komisioner atau anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Aceh, akan mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu).

"Kami mengajukan uji materi karena UU Pemilu tersebut mengeliminasi atau menghapuskan pasal-pasal dalam undang-undang kekhususan Aceh," kata Hendra Fauzi, komisioner KIP Provinsi Aceh di Banda Aceh, Senin.

Adapun komisioner KIP yang mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu yakni Hendra Fauzi dan Robby Syahputra (KIP Aceh), Cut Agus Fatahillah (KIP Aceh Besar), dan Agusni (KIP Langsa).

Kemudian, Jufri Sulaiman dan Chairul Mukhlis (KIP Aceh Utara), Helmi Syahrizal (KIP Aceh Jaya), Firmansyah (KIP Pidie Jaya), Ridwan (KIP Pidie), Samsuar Hardi (KIP Aceh Selatan), Alhamda (KIP Aceh Tamiang), dan Bahagia (KIP Aceh Barat).

"Gugatan direncanakan didaftarkan Senin pekan depan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh ikut juga menggugat UU Pemilu yang sudah menghapus pasal-pasal dalam UUPA," terang Hendra Fauzi.

Didampingi sejumlah komisioner KIP kabupaten/kota di Aceh. Hendra Fauzi menegaskan gugatan uji materi terhadap UU Pemilu dilakukan secara pribadi, bukan kelembagaan. Gugatan dilakukan sebagai warga negara Indonesia untuk menjaga kekhususan Aceh.

"Kekhususan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun Tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang ini dikenal di Aceh dengan sebutan UUPA," kata dia.

Namun, sebut Hendra, UU Pemilu yang disahkan beberapa waktu lalu, menghapuskan dua pasal dalam UUPA. Dua Pasal tersebut yakni Pasal 557 dan Pasal 571.

Pasal 557 UU Pemilu menyebutkan Ayat (1) Kelembagaan penyelenggara pemilu di Aceh terdiri Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan kabupaten/kota merupakan satuan kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU.

Kemudian, Panitia Pengawas Pemilhan Provinsi Aceh dan kabupaten/kota merupakan satuan kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.

Ayat (2) menyebutkan kelembagaan penyelenggara pemilu di Aceh sebagaimana Ayat (1) wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan undang-undang tersebut.

"Sedangkan Pasal 571 menegaskan, Pasal 57 dan 60 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasa; 57 mengatur tentang keanggotaan dan masa kerja KIP. Sedangkan Pasal 60 mengatur Panitia Pengawas Pemilihan di Aceh," kata Hendra Fauzi.

Sementara itu, Robby Syah Putra, komisioner KIP Aceh, ajak semua elemen masyarakat mengawal kekhususan Aceh yang diamanatkan dalam UUPA. Jika tidak, semua pasal UUPA dicabut oleh undang-undang lain dan tidak ada lagi kekhususan Aceh.

"Kami juga mengajak semuanya menggugat UU Pemilu karena sudah mengeliminasi pasal-pasal UUPA. Jangan sampai pasal-pasal UUPA dihapus, termasuk pasal yang mengatur partai lokal," kata dia.

Fauziah Intan, komisioner KIP Aceh lainnya, menyatakan mendukung apa yang dilakukan rekan-rekannya sesama komisioner atau anggota KIP tersebut.

"Kami mendukung sepenuhnya gugatan kawan-kawan komisioner KIP, baik Provinsi Aceh maupun KIP kabupaten/kota. Yang digugat ini merupakan ruh dan semangat kekhususan Aceh," kata Fauziah. 


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017