Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama Jaringan Monitoring Tambang (JMT) resmi melaporkan dua perusahaan pertambangan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) di Jakarta.

Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatudin Tanjung di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, dua perusahaan tambang batu bara yang dilaporkan tersebut, yakni PT Bara Adhipratama dan PT Prima Bara Mahadana. Keduanya beroperasi di Kabupaten Aceh Barat.

"Selain Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi, kami juga melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami juga berencana melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Jakarta," ungkap Hayatudin Tanjung.

Hayatudin Tanjung menyebutkan, dua perusahaan tambang tersebut dilaporkan karena dugaan pelanggaran hukum terkait izin usaha pertambangan (IUP) dengan status operasi produksi pada tahun 2012
    
PT Bara Adhipratama, kata dia, mendapatkan status operasi produksi sesuai Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 189 tahun 2012. Sedangkan PT Prima Bara Mahadana dengan status operasi produksi tahun 2012 dengan Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 190 tahun 2012.

Namun begitu, kata dia, dari hasil temuan lapangan, kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait proses pemberian izin, kewajiban, serta dugaan adanya maladministrasi sebagaimana prasyarat pertanggungjawaban yang dibebankan oleh undang-undang.

"Akibat perbuatan perusahaan tersebut, ada terpenuhi unsur dugaan kerugian keuangan negara. Dan ini dapat kami buktikan dari bukti dan data serta dokumen yang sudah kami buat dalam bentuk laporan kasus," tegas Hayatudin Tanjung.

Hayatudin Tanjung mengatakan, GeRAK Aceh mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua perusahaan tersebut.

"Penegakan hukum terhadap kasus ini sangat dibutuhkan, apalagi adanya pelanggaran dan peristiwa hukum yang dengan disengaja dilakukan oleh para pihak dalam mengambil keuntungan baik pribadi maupun koorporasi secara terstruktur," tegas Hayatudin Tanjung.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017