Blangpidie (ANTARA Aceh) - Pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memutuskan kontrak pengerjaan proyek pasar modern senilai Rp58 miliar, karena terjadinya deviasi pekerjaan sebesar 46,48 persen.

Projcet Maneger PT Proteknika Jasapratama, R Akhmad Mursyid di Blangpidie, Sabtu mengatakan, proyek multiyers tahun jamak 2016-2017 yang masih dalam tahap pekerjaan telah diputuskan kontrak pada Jumat (29/9) melalui surat yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim dan LH Abdya.

"Masa kontrak pekerjaan proyek pembangunan pasar modern yang sedang kami kerjakan itu berakhir 20 Oktober 2017, tapi dengan tiba-tiba kontrak kerja itu sudah diputuskan. Saya mengetahuinya melalui surat yang diantarkan oleh mereka ke kantor kami di Blangpidie, Jumat sore sekitar pukul 17,00 WIB," ujarnya.

Disebutkan, surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Proteknika Jasapratama tersebut tertanggal 29 September 2017, ditanda tangani oleh Musliadi selaku PPK dan dibumbuhi stempel Dinas Perkim dan LH perihalnya pemutusan kontrak pekerjaan proyek pasar modern Abdya.

Kemudian, pemutusan kontrak pekerjaan proyek multiyears sumber dana Otonomi khusus (Otsus) tersebut dilakukan oleh Dinas Perkim dan LH Abdya dengan mengacu pada pasal 93 Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2015, dimana hingga 31 Agustus 2017 progres terjadi deviasi sebesar 46,48 persen.

Atas dasar itulah, PPK Dinas Perkim dan LH Abdya sebagai pihak pertama melakukan pemutusan kontrak kerja dengan PT Proteknika Jasapratama dan pekerjaan yang telah dilakukan rekanan akan dibayar sesuai prestasi atau sesuai ketentuan kontrak nomor 602/01/KONTRAK-CK/PU/2016.   
    
Kemudian, pihak kontraktor sebagaimana dalam surat itu diminta agar segera melakukan pemindahan bahan, alat dan tenaga kerja selambat-lambatnya 2 Oktober 2017 dan sebagai sanksinya jaminan pelaksanaan dicairkan serta sisa uang muka harus dilunasi dan penyedia jasa dimasukkan dalam daftar hitam.

Terkait pemutusan kontrak tersebut, Direktur Utama PT Proteknika Jasapratama, Saud Henry P Sibrani saat dikonfirmasi mengaku akan melaporkan dua pejabat Dinas Perkim dan LH ke Mabes Polri karena mereka diduga telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan pihak rekanan pelaksana pekerjaan proyek tersebut.

"Saya sudah konsultasikan dengan beberapa pengacara senior di Jakarta bahwa kasus pemutusan kontrak itu, hari ini kami laporkan ke Polres Abdya, besoknya kami laporkan ke Polda Aceh dan ke Mabes Polri untuk diproses secara hukum, karena selama ini saya terkesan dizalimi," ungkapnya.

Sibrani mengungkapkan, dua pejabat Abdya yang akan dilaporkan ke Mabes Polri tersebut masing-masing Kepala Dinas Perkim dan LH Abdya, Azhar Anis selaku Penguna Anggaran (PA) dan Musliadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pasar modern  senilai Rp58 miliar lebih itu.

"Mereka telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan kami selaku pelaksana proyek multiyers itu. Selain telah memperlambat-lambatkan proses pencairan uang termin progres, mereka juga terkesan menghambat pekerjaan dengan cara melayangkan surat pemberhentian pekerjaan tanpa adanya alasan yang jelas," ungkapnya.

Perbuatan tidak menyenangkan lainnya, lanjut dia, pihak Dinas Perkim Abdya juga telah memutuskan kontrak pekerjaan proyek pasar modern dengan alasan terjadinya deviasi pekerjaan.

Sementara deviasi itu terjadi akibat ulah mereka sendiri yang selama ini tidak mau mencairkan uang termin meskipun berkas pengajuannya telah disampaikan beberapa bulan lalu.

"Ini aneh, surat pencairan termin sudah diteken PPK dua hari lalu, kemudian kemarin (Jumat) sudah pula diputuskan kontrak kerja dengan alasan deviasi. Sementara terjadinya deviasi itu akibat dihentikan pekerjaan dan ditahannya uang termin progres," katanya.


Pewarta: Suprian

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017