Personel Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Barat, menahan seorang pria berinisial DS (50) selaku warga Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga melakukan kejahatan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan jarimah pemerkosaan dengan modus dukun patah.
"Tersangka ditangkap dan ditahan atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban PC, (21) warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana dalam keterangan diterima di Aceh Barat, Senin.
Menurutnya, penangkapan terhadap DS dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/186/XII/2024/SPKT /POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH, tanggal 11 Desember 2024.
Baca juga: Dukun cabul "pesulap hijau" di Pidie terancam 175 bulan penjara
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit mobil jenis Kijang Krista, yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Kapolres Andi Kirana mengatakan penangkapan terhadap DS dilakukan polisi, setelah tersangka diduga setelah berulang kali melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi, aksi kejahatan yang diduga dilakukan tersangka DS terhadap korban PC sejak bulan Januari hingga Juli 2024.
"Korban telah telah mengalami pelecehan dan pemerkosaan sebanyak 18 kali," katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban saat ini dalam kondisi hamil dengan umur kehamilan enam bulan.
Baca juga: Polisi tangkap dukun gandakan uang
Menurut Kapolres Andi Kirana, aksi pelecehan seksual dan pemerkosaan dilakukan DS saat korban datang ke rumah korban untuk melakukan pengobatan. Namun aksi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan.
Dalam kasus ini, tersangka DS dijerat dengan Pasal 46 dan/atau pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan/atau denda 450 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 45 bulan dan dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 175 kali dan/atau denda 1.750 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 175 bulan.
"Saat ini tersangka DS sudah di tahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," demikian AKBP Andi Kirana.
Baca juga: Dukun cabul di Aceh Utara dihukum cambuk 30 kali
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024