Kejaksaan Tinggi Aceh mengatakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi pertanahan yang melibatkan mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil.
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan selain Mursil, Mahkamah Agung juga mengabulkan kasasi JPU dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah atas nama terdakwa Tengku Yusni.
"Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, maka dengan sendirinya membatalkan vonis dari putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," katanya.
Baca juga: Kejari Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka korupsi pengaspalan jalan
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, kata dia, terdakwa Mursil divonis dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp90 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana lima bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Tengku Yusni divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp900 juta. Jika tidak membayar, maka dipenjara selama satu tahun.
"JPU masih menunggu relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung dari perkara dengan kedua terdakwa tersebut. Apabila JPU sudah menerimanya, maka langsung mengeksekusi keduanya ke lembaga pemasyarakatan," kata Ali Rasab Lubis.
Terkait perkara yang sama atas nama Tengku Rusli, Ali Rasab Lubis mengatakan Mahkamah Agung juga mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya, Tengku Rusli divonis bebas pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Mahkamah Agung memvonis Tengku Rusli dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp5,43 juta. Apabila tidak membayar, maka dihukum dua tahun penjara.
"Terhadap terpidana Tengku Rusli, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang sudah menerbitkan surat pelaksanaan putusan Mahkamah Agung pada 24 September 2024," kata Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang mendakwa mantan Bupati Aceh Tamiang Musril melakukan tindak pidana korupsi pertahanan dengan kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.
Selain terdakwa Musril, JPU juga mendakwa dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, namun dengan berkas terpisah. Kedua terdakwa, yakni Tengku Yusni dam Tengku Rusli.
Baca juga: Kejati: JPU ajukan kasasi korupsi pertanahan di Aceh Tamiang
JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Mursil pada 2009 menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang. Terdakwa diduga menerima uang Rp100 juta dari saksi Tengku Rusli untuk penerbitan enam sertifikat tanah.
Pensertifikatan tanah tersebut dari eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya. Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak pernah diperpanjang hingga sekarang. Artinya, tanah HGU tersebut merupakan tanah negara, kata JPU
Kemudian, terdakwa menerbitkan sertifikat tanah eks HGU tersebut. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp6,4 miliar.
Sementara itu, Tengku Yusni dan Tengku Rusli didakwa menguasai tanah negara yang izin HGU sudah berakhir sejak 1988. Luas lahan eks HGU tersebut yang pertama mencapai 885,65 hektare dan lahan kedua dengan luas 1.658 hektare. Kedua lahan tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca juga: Majelis hakim vonis bebas mantan Bupati Aceh Tamiang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan selain Mursil, Mahkamah Agung juga mengabulkan kasasi JPU dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah atas nama terdakwa Tengku Yusni.
"Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, maka dengan sendirinya membatalkan vonis dari putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," katanya.
Baca juga: Kejari Aceh Tamiang tetapkan tiga tersangka korupsi pengaspalan jalan
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, kata dia, terdakwa Mursil divonis dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp90 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana lima bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Tengku Yusni divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp900 juta. Jika tidak membayar, maka dipenjara selama satu tahun.
"JPU masih menunggu relas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung dari perkara dengan kedua terdakwa tersebut. Apabila JPU sudah menerimanya, maka langsung mengeksekusi keduanya ke lembaga pemasyarakatan," kata Ali Rasab Lubis.
Terkait perkara yang sama atas nama Tengku Rusli, Ali Rasab Lubis mengatakan Mahkamah Agung juga mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya, Tengku Rusli divonis bebas pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Mahkamah Agung memvonis Tengku Rusli dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp5,43 juta. Apabila tidak membayar, maka dihukum dua tahun penjara.
"Terhadap terpidana Tengku Rusli, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang sudah menerbitkan surat pelaksanaan putusan Mahkamah Agung pada 24 September 2024," kata Ali Rasab Lubis.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang mendakwa mantan Bupati Aceh Tamiang Musril melakukan tindak pidana korupsi pertahanan dengan kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar.
Selain terdakwa Musril, JPU juga mendakwa dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, namun dengan berkas terpisah. Kedua terdakwa, yakni Tengku Yusni dam Tengku Rusli.
Baca juga: Kejati: JPU ajukan kasasi korupsi pertanahan di Aceh Tamiang
JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Mursil pada 2009 menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang. Terdakwa diduga menerima uang Rp100 juta dari saksi Tengku Rusli untuk penerbitan enam sertifikat tanah.
Pensertifikatan tanah tersebut dari eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya. Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak pernah diperpanjang hingga sekarang. Artinya, tanah HGU tersebut merupakan tanah negara, kata JPU
Kemudian, terdakwa menerbitkan sertifikat tanah eks HGU tersebut. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp6,4 miliar.
Sementara itu, Tengku Yusni dan Tengku Rusli didakwa menguasai tanah negara yang izin HGU sudah berakhir sejak 1988. Luas lahan eks HGU tersebut yang pertama mencapai 885,65 hektare dan lahan kedua dengan luas 1.658 hektare. Kedua lahan tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca juga: Majelis hakim vonis bebas mantan Bupati Aceh Tamiang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2024