Meulaboh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mewacanakan pembangunan industri kecil pengolahan sampah atau limbah cair menjadi pupuk cair untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Barat, Adi Yunanda, di Meulaboh, Rabu, menuturkan, kegiatan itu bisa berupa usaha skala rumah tangga maupun industri, yang diyakini bisa mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.

"Pupuk cair itu harganya sangat mahal, dibandingkan pupuk kompos dan sangat susah mencarinya. Pupuk cair sifatnya menyerap langsung,  berbeda dengan kompos, yang membutuhkan roses penghancuran, inikan sifatnya organik, lebih sehat,"sebutnya.

Adi Yunanda menyampaikan, sudah ada sample atau contoh hasil pengolahan limbah menjadi pupuk cair yang mereka produksi, penerapan ilmu pengolahan sampah bernilai ekonomis itu akan diperkenalkan kepada masyarakat di pedesaan.

Ia menjelaskan, konsep pembuatan pupuk cair itu bisa dilakukan secara sederhana, yakni pemanfaatan sampah rumah tangga, misalkan menggunakan sisa-sisa ikan, sayur dan sejenisnya, kemudian dipisahkan dan dihancurkan untuk proses pembuatan.

Ada beberapa teknik pembuatan yang mungkin perlu diajarkan kepada masyarakat sehingga bisa mengelola sampah itu menjadi pupuk cair, hal tersebut sudah mereka konsep dan akan disampaikan pada pertemuan dalam waktu dekat dengan semua pihak.

"Untuk sarana prasarananya, bisa dari cara yang sederhana, menggunakan ember dan sejenisnya misalkan. Saya sudah tandatangani rencana acara pertemuan itu. Pihak kecamatan, desa, masyarakat semua dilibatkan,"sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk bahan baku produksi sampah diyakini bisa dimanfaatkan dari sampah rumah tangga, atau mungkin sampah sejenis rumah tangga maupun sampah spesifik, kemudian di kumpulkan dan diolah dengan cara-cara khusus.

Kata Adi Yunanda, pihaknya masih mengacu pada konsep pengelolaan sampah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R), sala satu nilai ekonomis dalam program tersebut yakni bisa menghasilkan pupuk kompos, plastik dour ulang.

Untuk kegiatan tersebut telah mendapat dukungan dengan lahirnya Qanun (perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, dalam aturan tersebut memuat semua aturan dan ketentuan pengelolaan sampah hingga industri hilirnya.

"Tidak ada kota yang tidak bermasalah dengan sampah, saya kira. Hanya bagaimana kita mengelola sampah itu bisa bernilai ekonomis. Salah satunya seperti itu tadi, bisa untuk pupuk kompos maupun pupuk cair seperti yang kita rencanakan," katanya menambahkan.


Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017