Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Calon Bupati (Cabup) Nagan Raya Teuku Raja Keumangan minta pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2017-2022 di daerah itu dibatalkan karena cacat hukum.

"Kami mendesak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya dibatalkan karena penetapan mereka sebagai kepala daerah terpilih cacat hukum," pinta Teuku Raja Keumangan di Banda Aceh, Minggu.

Teuku Raja Keumangan mengatakan, pelantikan M Jamin Idham dan Chalidin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya direncanakan berlangsung dalam sidang paripurna istimewa DPRK Nagan Raya, Senin (9/10).  
    
Pelantikan dilakukan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf atas nama Presiden RI dan berlangsung di hadapan Mahkamah Syariah.

Teuku Raja Keumangan menyebutkan, sebelumnya KIP Nagan Raya menetapkan pasangan M Jamin Idham dan Chalidin sebagai pemenang Pilkada 15 Februari. Pasangan ini juga ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya periode 2017-2022.

Namun, ungkap Teuku Raja Keumangan, wakil bupati terpilih menggunakan ijazah palsu SMP. Dan itu dinyatakan oleh kepala SMP yang bersangkutan. Bahkan kepala sekolahnya sudah melaporkan pemalsuan ijazah ke kepolisian.

Berdasarkan fakta tersebut, kata dia, dirinya sudah menyurati Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya agar membatalkan penetapan pemenang pilkada karena wakil bupati terpilih bermasalah dengan ijazah palsu. Surat disampaikan pada 19 September 2017.

"Kami menyurati KIP agar membatalkan penetapan kepala daerah dan wakil terpilih karena pasangan tersebut tidak memenuhi syarat. Atau ada calon diduga menggunakan ijazah palsu," kata dia.

Akan tetapi, lanjut dia, KIP tidak merespons surat tersebut. Dan berdasarkan Pasal 53 Ayat (3) UU RI Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bila surat tersebut tidak ditanggapi selama 10 hari, maka dianggap dikabulkan secara hukum.

Untuk menguatkan perintah undang-undang tersebut, Teuku Raja Keumangan menyatakan dirinya mengajukan permohonan fiktif positif kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Permohonan disampaikan pada 4 Oktober 2017.

"Permohonan fiktif positif tersebut untuk menguatkan permohonan yang dikabulkan oleh Pasal 53 UU RI Nomor 30 Tahun 2014. Atau dengan kata lain meminta putusan eksekusi terkait pembatalan penetapan pemenang pilkada di Nagan Raya," ungkap dia.

Teuku Raja Keumangan menyebutkan, undang-undang memberi waktu kepada pengadilan memutuskan permohonan fiktif positif tersebut dalam waktu 21 hari. Artinya, dalam rentang waktu tersebut, PTUN harus mengeluarkan putusan eksekusi pembatalan penetapan pemenang pilkada Nagan Raya.

"Karena itu kami meminta pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya dibatalkan. Jika pelantikan tetap dilakukan, maka kepala daerah yang dilantik catat hukum," kata Teuku Raja Keumangan.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017