LSM Antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendorong Komisi Yudisial (KY) melakukan monitoring pengadilan guna mengawasi proses jalannya persidangan khususnya untuk kasus korupsi di Aceh.

"Komisi Yudisial mempunyai kewenangan, salah satunya adalah untuk mengawasi hakim yang bisa dilakukan lewat monitoring pengadilan," kata Koordinator MaTA, Alfian, di Banda Aceh, Jumat.

Dirinya mengatakan, langkah monitoring pengadilan bisa dilaksanakan KY, karena ide seperti itu sudah pernah dilakukan oleh KPK yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

"Jadi, KPK dulu pernah melakukan monitoring pengadilan setiap sidang, itu KPK memasang CCTV. Jadi itu dikawal, dan dulu kerjasama dengan Fakultas Hukum Unsyiah. Mungkin itu salah satu yang perlu dilakukan kembali oleh KY," ujarnya.

Alfian menyampaikan, langkah tersebut perlu dilakukan KY mengingat masih banyaknya kasus tindak pidana korupsi di Aceh yang divonis ringan dan juga bebas.

Tetapi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), ada permohonan jaksa tersebut kemudian dikabulkan.

"Artinya, ada yang salah dalam vonis bebas ini. Kesimpulan kami, vonis bebas ini bukan berarti sudah dianggap benar," katanya.

Dirinya menyebutkan, berdasarkan catatan mereka, pada 2024 Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah memvonis 82 terdakwa, dengan rincian 57 orang vonis ringan (1-4 tahun), 12 orang vonis sedang (4,1-10 tahun), satu terdakwa vonis berat 10 tahun, dan 10 orang dijatuhi vonis bebas.

"Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhi vonis bebas terhadap empat kasus, vonis bebas di Pengadilan Tinggi Aceh lima kasus, dan dua putusan kasasi yang membatalkan vonis bebas," katanya.

Berkaca dari itu, Alfian meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh harus lebih profesional dan berintegritas untuk menghasilkan putusan berkualitas dan berkeadilan.

Kemudian, kepada Komisi Yudisial Aceh diharapkan bisa bekerja lebih keras untuk menjaga dan menegakkan etik serta perilaku hakim dengan melakukan evaluasi mendalam terhadap trend vonis ringan dan bebas yang terjadi, baik tingkat pertama maupun banding.

"Maka, KY seharusnya melihat apakah secara etika, hakim sudah benar atau tidak. Jika kemudian melihat hasil kasasi ada yang dikabulkan atas vonis bebas di Aceh," demikian Alfian.


 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025