Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan jajaran mengamankan 109 kendaraan bermotor hasil tindak pidana curian dalam Operasi Sikat Rencong 2017.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Sumarso di Banda Aceh, Kamis mengatakan dari 109 kendaraan bermotor yang diamankan tersebut, 106 di antaranya roda dua dan tiga lainnya roda empat.

"Semua kendaraan bermotor tersebut diamankan di seluruh wilayah Polda Aceh dalam Operasi Sikat Rencong 2017 yang berlangsung selama 20 hari sejak 14 September hingga 3 Oktober lalu," kata dia.

Selain mengamankan barang bukti, kata dia, kepolisian juga mengamankan 66 tersangka pencurian kendaraan bermotor serta sejumlah tersangka lainnya masih dalam pengejaran.

"Tidak hanya tersangka pencuriannya, petugas juga masih mengejar tersangka penadahnya, khususnya penadah tangan pertama," ujar perwira menengah Polri tersebut.

Kombes Pol Sumarso menyebutkan, pencurian kendaraan bermotor tersebut umumnya terjadi di tempat parkir, kafetaria, fasilitas umum, dan bahkan ada di rumah korban.

Sedangkan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dominan, sebut Kombes Pol Sumarso, terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan Polres Kota Langsa.

"Operasi Sikat Rencong 2017 ini memang difokuskan pada pencurian kendaraan bermotor. Sebab, kasus tersebut cukup tinggi terjadi di Aceh, terutama di Banda Aceh dan Langsa," ujar dia.

Terkait seratusan kendaraan bermotor curian yang diamankan tersebut, Kombes Pol Sumarso menyebutkan, pihaknya segera memublikasikan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

"Kalau nomor polisinya banyak yang berubah. Bagi masyarakat yang ada kehilangan kendaraan bermotor bisa mendatangi Polda Aceh maupun kepolisian resor setempat," kata dia.

Kombes Pol Sumarso mengimbau masyarakat agar menambah kunci pengaman kendaraan bermotornya jika parkir, baik di rumah maupun tempat umum, untuk mengantisipasi terjadinya pencurian.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017