Lhokseumawe (ANTARA Aceh) - Polisi yang melakukan penggerebekan ladang ganja seluas sekitar enam hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berhasil menangkap salah seorang petaninya di lokasi kejadian.

Kapolres Lhokseumawe melalui Wakapolres Kompol Imam Asfari, di Lhokseumawe, Kamis (12/10) mengatakan, penggerebekan ladang ganja tersebut dilakukan hari itu melibatkan 100 personel dari Polres Lhokseumawe.

Awalnya, pihaknya mendapat informasi bahwa ada ladang ganja di kawasan Gunung Alue Seumate, Desa Lancok, Kecamatan Sawang. Kemudian pada Rabu (11/10) malam sekitar pukul 23.00 Wib, anggota mulai bergerak mencari titik lokasi dimaksud.

Sekitar pukul 05.00 Kamis dini hari, sempat terjadi pergumulan dengan tersangka dan salah seorang di antaranya melarikan diri. Sedangkan tersangka yang berhasil ditangkap berinisial A (23). Di kawasan tersebut, ada tiga titik ladang ganja dengan jumlah lebih kurang 6 hektare.

"Selain itu, di lokasi juga ditemukan satu karung daun ganja yg sudah dipanen, satu alat semprot merk SOLO warna putih, tiga buah gunting dan satu unit timbangan," ungkap Wakapolres.

Selanjutnya, polisi mencabuti tanaman ganja tersebut dan memusnahkannya di lokasi kejadian serta membawa pulang sebagian kecil sebagai barang bukti beserta tersangka untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Wakapolres mengimbau kepada masyarakat, supaya tidak menanam ganja, karena selain berisiko hukum, juga memiliki dampak negatif terhadap generasi muda. Malah pihaknya mengajak kepada masyarakat supaya menanam palawija dan tanaman lain sebagainya yang berguna.


Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017