Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli menyerahkan hasil paripurna pengumuman penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih pada Pilkada 2024 kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, di Jakarta, Rabu.

"Dalam pertemuan ini kami juga menyerahkan hasil kesepakatan DPRA terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang dijadwalkan pada 7 Februari 2025," kata Zulfadli dalam keterangannya, di Banda Aceh, Rabu.

Dirinya mengatakan, langkah ini sebagai komitmen pihaknya untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah disepakati yakni pada 7 Februari 2025.

Ia menjelaskan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih 7 Februari 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). 

Baca juga: Muzakir Manaf - Fadhullah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih

"Pasal tersebut mengatur tentang proses pelantikan yang dilaksanakan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur tanggal pelantikan pada 7 Februari 2025. 

"Kejelasan tanggal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pelantikan dan menjamin kelancaran transisi kepemimpinan di Aceh," katanya.

Dirinya berharap, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dapat berlangsung sesuai prosedur yang telah ditentukan dan membawa dampak positif terhadap pembangunan daerah.

"Jadi kami mengacu pada aturan yang sudah ada, sehingga kami mengharapkan agar pelantikan dapat dilaksanakan 7 Februari 2025," ujarnya.

Baca juga: Presiden Prabowo terima Mualem-Dek Fadh di Istana Negara, ini pesannya

Dalam kesempatan ini, dirinya berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan penuh agar pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh berjalan pada 7 Februari dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Sehingga transisi kepemimpinan di Aceh dapat berjalan dengan baik, membawa stabilitas politik, dan mempercepat proses pembangunan daerah," demikian Zulfadli.

Sebelumnya, KIP Aceh telah menetapkan pasangan nomor urut dua Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada Aceh 2024.

Pasangan Muzakir Manaf dan Fadhullah meraih 1.492.846 suara atau 53,27 persen. Pasangan ini diusung koalisi partai politik lokal dan nasional yakni Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PKB, dan PDI Perjuangan.

Baca juga: Panwaslih hentikan kasus kericuhan debat kandidat Pilgub Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025