Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyita seekor satwa dilindungi yang selama ini dalam penguasaan warga di Kabupaten Pidie.

Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, satwa dilindungi yang disita dari penguasaan warga adalah primata jenis owa (hylobatidae).

"Satwa tersebut disita setelah tim BKSDA bersama kepolisian menerima penyerahan owa yang dipelihara warga, Jumat (13/10) sekitar pukul 14.40 WIB," kata Sapto Aji Prabowo.

Satwa tersebut selama ini dipelihara warga bernama Syarifah Hanum, 36 tahun, warga Gampong Sukon Masjid Meunsasah Keutapang, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Owa atau dikenal dengan sebutan wau wau tersebut dipelihara warga selama dua tahun. Satwa dilindungi itu berumur sekitar empat tahun dan berjenis kelamin betina.

Sapto Aji Prabowo menyebutkan, owa atau dengan nama latin hylobatidae tersebut disita setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ada warga memelihara satwa dilindungi tersebut.

"Selanjutnya, owa tersebut dibawa ke Kantor BKSDA di Banda Aceh untuk dirawat sebelum dilepasliarkan ke hutan," kata Sapto Aji Prabowo menyebutkan.

BKSDA Aceh dalam sebulan terakhir sudah mengamankan sejumlah satwa dilindungi. Selain owa di Kabupaten Pidie, tim BKSDA Aceh juga mengamankan kukang (nycticebus coucang), kucing hutan (felis bengalensis), dan siamang (symphalangus syndactylus).

Sapto Aji Prabowo mengatakan, semua satwa dilindungi tersebut diamankan dari penguasaan warga. Kukang dan kucing hutan diamankan dari warga di Aceh Tengah. Sedangkan siamang diamankan dari warga di Aceh Barat Daya.

"Kami mengimbau masyarakat tidak memelihara satwa dilindungi. Jika ada warga yang memeliharanya, segera laporkan ke petugas BKSDA," imbau Sapto Aji Prabowo.


Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017