Sabang (ANTARA Aceh) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang, Provinsi Aceh dari, 17 Oktober sampai 15 November 2017 akan melakukan verifikasi sebanyak 24 partai politik (parpol) yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu Legislatif 2019.

"Keseluruhan ada 24 parpol yang mendaftar dan selanjutkan akan di verikikasi administrasi serta verifikasi faktual dari tanggal 17 Oktober sampai 15 November," kata Ketua KIP Kota Sabang Zainal di Sabang Rabu.

Ketua KIP Sabang menyebutkan, ke-24 parpol tersebut 18 di antaranya partai nasional meliputi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerndra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Beringin Raya (Berkarya) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Republik, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kemudian enam di antaranya adalah partai lokal (parlok) terdiri dari, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA) dan terakhir Partai Gabungan Rayat Aceh Mandiri (GRAM),
  
"Pendaftaran parpol dibuka dari, tanggal 3 Oktober dan partai itu semua mendaftar di KIP Sabang dari tanggal 10-16 Oktober malam," jelasnya.

Ketua KIP Sabang juga menyatakan, usai verifikasi administrasi petugas akan turun kelapangan melakukan verifikasi faktual dan jika ditemukan kepengurusan ganda dalam parpol maka yang bersangkutan harus menentukan sikapnya.

"Jika ada anggota parpol yang ganda nanti kami akan menyurati parpol tersebut, selanjutnya parpol harus memperbaikinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Secara terpisah, Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi menyatakan, setiap partai politik lokal (parlok) yang ingin menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019 harus mengisi data pada sistem informasi partai politik (sipol).

"Partai lokal di Aceh yang ingin mendaftar menjadi peserta pemilu legislatif harus mengisi data sipol," kata Ketua KIP Aceh Ridwan.

Sipol tersebut dapat diakses di web Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sipol itu berisi data kepengurusan dan keanggotaan partai pada berbagai tingkatan, baik tingkat pusat hingga kecamatan.

Ketua KIP Aceh juga mengatakan, data sistem partai politik tersebut akan menjadi acuan bagi KIP atau KPU untuk memeriksa kelengkapan persyaratan partai politik lokal yang mendaftar sebagai peserta pemilu.

"Seluruh dokumen pendaftaran yang disampaikan parlok harus sama dengan sistem informasi partai politik atau sipol. Jika tidak, maka pendaftaran parlok belum bisa diterima," pungkasnya.


Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017