Meulaboh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Provinsi Aceh, memanggil pihak eksekutif untuk mempertanyakan terhadap pemotongan 50 persen honor atau gaji guru berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).

Ketua Komisi D-DPRK Aceh Barat, Bantalidan, S.Pd.I, di Meulaboh, Rabu, menegaskan pemotongan terhadap honor guru kontrak lokal tersebut, di luar sepengetahuan legislatif, karena diajukan bersamaan dengan penambahan anggaran untuk tenaga pengajar yang semestinya bukan lagi menjadi beban APBK Aceh Barat.

"Jumlah mereka hanya 40 orang, kenapa harus dipotong sampai segitu besar. Kita tidak tahu bahwa defisit anggaran karena penambahan tenaga kontrak akan berdampak pada mereka-mereka yang sudah bekerja sejak 2005 itu,"tegasnya.

Sebanyak 40 orang guru di Aceh Barat itu, sudah belasan tahun berstatus THL, perjanjian kontrak kerja mereka mendapat honor Rp1 juta/ bulan, namun dalam beberapa bulan terkahir dipotong sehingga yang diterima Rp500 ribu/ bulan, itupun dibayarkan per tiga bulan.

Jelas Bantalidan, pemotongan terhadap gaji 40 orang THL tersebut, awalnya menindak lanjuti petunjuk Pemerintah Provinsi Aceh, untuk mengakomodir kembali 230 orang guru kontrak Aceh Barat yang terkatung-katung tidak mendapat honor dari Pemerintah Aceh.

"Untuk menampung 230 orang, saya pikir, kan tidak cukup juga dengan jumlah uang mereka yang dipotong untuk membayar gaji sebanyak itu. Kita akan minta penjelasan Disdik secara teknis, kenapa bisa seperti itu,"sebutnya.

Ketua komisi membidangi pendidikan itu menjelaskan, Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Barat, mengajukan penambahan alokasi anggaran untuk membayarkan honor tenaga pengajar THL, dengan jumlah yang menurut perhitungan dewan sudah bertambah.

Akan tetapi pihak legislatif tidak mengakomodir penambahan tersebut karena ploting anggaran selama ini dinilai sudah cukup, apalagi pihaknya belum mengetahui akan membengkaknya pengeluaran daerah karena adanya THL lain yang bertambah.

Meski demikian, sebut Bantalidan, pihak legislatif semestinya tidak melakukan pemotongan honor 40 orang tenaga pengajar setingkat Sekolah Dasar (SD) dan SMP yang memang sudah mengikat kontrak kerja dengan gaji Rp1.000.000/ bulan.

"Kalau kami tahu akan ada pemotongan seperti itu, tentunya akan ada solusi lain yang bisa dilakukan sebelum pengesahan anggaran perubahan. Sah-sah saja ada penambahan THL, tapi, jangan yang 40 orang ini dikorbankan,"tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan menyamaratakan honor bagi THL belum tepat, apalagi masih berlaku kontrak kerja lama, terbebannya anggaran daerah tersebut karena ada penambahan untuk mengaji THL yang sebelumnya pernah di tarik ke Provinsi Aceh.

Bantalidan menegaskan, dirinya menyesalkan terhadap kebijakan dianggap sepihak demikian, pasalnya dalam anggaran perubahan 2017 tidak disampaikan, bahwa ketidak cukupan ploting dana untuk Disdik akan memangkas gaji THL yang sudah bekerja lama.

"Apalagi APBK perubahan juga sudah disahkan, kalau memang tetap harus dilakukan pemotongan sampai setengah dari biasa yang diterima THL, harus ada penjelasan dan asalan yang logis, bukan begitu caranya,"sebut alumni STAIN Meulaboh itu.

Beberapa guru THL yang menjumpai wartawan beberapa waktu lalu melaporkan, bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja yang mereka terima berlaku selama satu tahun dan tidak ada pemberitahuan adanya kebijakan revisi honor mereka.


Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017