Singkil (ANTARA Aceh) - Pihak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singgil menyatakan, sudah 17 partai politik yang mendaftar dengan menyerahkan dokumen berkas persyaratan keanggotaan parpol.

Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Singkil, Syahrial Raf kepada wartawan di Singkil, Kamis mengatakan, partai yang sudah mendaftar di KIP Singkil terdiri dari partai nasional dan lokal.

Parnas yang mendaftar adalah Partai Nasdem, PSI, PKS, PDI-P, Gerindra,  Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), PAN,  PBB, Partai Berkarya (PB), PKB,  Demokrat, Partai Perindo, Golkar, PPP, dan Hanura.

Kemudian partai lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM).

"Penyerahan dokumen Parpol di kabupaten/kota, mengacu mendaftarnya partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, dan mengisi data partai pada aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI sebagai salah satu syarat untuk bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019," ujar Syahrial.

Data yang ada di Sipol, kata Syahrial harus lengkap sebab bila ada terdapat data ganda seperti Kartu Tanda Penduduk(KTP) sebagai pendukung partai, pihak KIP tetap mengacu pada data Sipol.  
    
Artinya, kata Syahrial Raf, tahapan pendaftaran baik partai nasional maupun partai lokal sebanyak 17 partai sudah diterima pihak KIP berkasnya, tahapan berikutnya penelitian administrasi seperti, Kartu Tanda Anggota (KTA), Sipol, KTP, F2 Parpol mulai hari ini 18 Oktober hingga 15 Nopember 2017.

"Setelah selesai tahapan penelitian administrasi nantinya,  barulah dilaksanakan verifikasi faktual terhadap partai baru," ujarnya.

Syahrial Raf juga menyebutkan, dari 17 partai yang mendaftar, 11 diantaranya partai nasional yang ikut Pemilu 5 tahun sebelumnya. Sementara partai nasional baru yang ikut mendaftar ada empat partai yakni, PSI, Partai Berkarya, Perindo dan Garuda.

Sedangkan partai nasional yang tidak ikut mendaftar pada KIP Aceh Singkil, sambungnya, PKPI, dan tiga partai lokal yakni, PA, PDA dan Sira.


Pewarta: Khairuman

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017