Sabang (ANTARA Aceh) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah meminta Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) serta Pemerintah Kota (Pemko) Sabang menyusun perencanaan bersama di kawasan tersebut.

"Saya dengar BPKS kurang koordinasi dengan Pemerintah Kota dan jalan sendiri, harusnya itu tidak perlu terjadi dan BPKS serta Pemko menyusun perencanaan bersama," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamza di Banda Aceh, Sabtu.

Menurut Fahri, BPKS mendapat kuncuran dana yang besar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan seyogyanya melakukan koordianasi dengan pemerintah daerah yang punya wilayah.

"BPKS hanya pertanggung jawaban keuangan sementara Pemko petangung jawabannya dengan rakyat dan jika salah rakyat bisa kecewa," ujarnya.

"BPKS dan Pemko perlu menyusun perencanaan bersama yang solid agar kawasan sabang bertumbuh kembang sesuai amanat Undang-Undang," tambah Wakil Ketua DPR RI

Sebelumnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyampaikan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dengan pemerintah kota setempat harus menyelaraskan programnya untuk kesejahteraan masyarakat.

"Dua lembaga negara di Sabang ini harus saling berkoordinasi untuk mengsinkronisasikan setiap program yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat," kata Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ketika berkunjung ke Sabang baru ini.

Menurut Gubernur Aceh, jika dua lembaga negara itu saling koordinasi dan menggabungkan programnya maka apa yang dicita-citakan bisa segera terwujud.

"Jika BPKS dan Pemko bergabung maka ini kekuatan yang sangat dasyat untuk mewujudkan percepatan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi masyarakat," ujar Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) itu.

BPKS dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 37 tahun 2000 huruf (a) seluruh wilayah Sabang dan Pulo Aceh (Kabupaten Aceh Besar) sebagai kawasan pengembangan ekonomi terpadu yang mempunyai posisi dan lokasi yang sangat strategis baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 83 tahun 2010 tentang pelimpahan kewenangan pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS), pasal (5) menyebutkan, kewenangan pemerintah di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam pasal (4) meliputi kewenangan dalam bidang, perdagangan; perindustrian; pertambangan dan energi; perhubungan; pariwisata; kelautan dan perikanan; dan terakhi penanaman modal.


Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017