Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2018 sebesar Rp2,7 juta per bulan, naik Rp200 ribu dari tahun 2017 yang hanya Rp2,5 Juta per bulan.

"UMP ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017 yang telah ditandatangani Gubernur Aceh Irwandi pada 7 November 2017," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Mulyadi Nurdin di Banda Aceh, Rabu.

Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa besaran gaji Rp2,7 juta per bulan tersebut merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 40 jam per minggu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3 dan 5 Pergub tersebut.

"UMP yang telah ditetapkan ini berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun," katanya.

Menurut dia dengan ditetapkannya angka UMP tersebut, maka pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp2,7 juta.

"Pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan. Bagi buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan," katanya.

Ia mengatakan peraturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan segala usaha sosial lain. Pengawasan tersebut nantinya akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.

Mulyadi Nurdin menambahkan Gubernur Aceh meminta pengusaha dan perusahaan di Aceh agar mematuhi peraturan tersebut dan menerapkan UMP baru terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018.

Pewarta: Muhammad Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017