Pemerintah melonggarkan beban Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga tiga tahun bagi debitur yang terdampak bencana Sumatera, yakni di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Terkait dengan proses restrukturisasi KUR, diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Pemetaan debitur yang terdampak bencana Sumatera terhadap debitur dibagi dalam dua fase.
Baca juga: HIPMI minta pemerintah beri relaksasi kredit bagi pelaku usaha di Aceh
Pertama pada Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran dan penyalur kredit tidak menerima angsuran dan mengajukan klaim. Selain itu, penjamin asuransi juga tidak mengajukan klaim.
Fase kedua merupakan relaksasi kewajiban debitur KUR eksisting. Debitur yang usahanya sama sekali tidak bisa dilanjutkan mendapatkan relaksasi serta berpeluang mendapatkan penghapusan kewajiban.
Selain debitur dalam kelompok tersebut, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan tenor, penambahan kredit, serta subsidi bunga atau subsidi margin.
Untuk subsidi bunga, ketentuannya adalah sebesar 0 persen pada 2026 dan 3 persen pada 2027.
Untuk debitur baru, subsidi suku bunga akan diberikan sebesar 0 persen pada 2026, 3 persen pada 2027, dan kembali normal 6 persen pada tahun berikutnya.
Kebijakan itu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang khusus mengatur keringanan bagi korban terdampak bencana sumatera.
Baca juga: Bupati minta perbankan beri keringanan kredit warga Aceh Tengah terdampak bencana
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2025