Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh merampungkan harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Utara tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Jumat, mengatakan harmonisasi dilakukan agar raqan atau rancangan peraturan daerah tersebut tidak berbenturan dengan aturan perundang-undangan.

"Harmonisasi merupakan rangkaian penting untuk memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain. Kami menuntaskan harmonisasi Ragan Kabupaten Aceh Utara tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat," katanya.

Menurut dia, dengan tuntasnya regulasi tersebut, Kabupaten Aceh Utara memiliki landasan hukum yang jelas dan komprehensif terkait ketertiban umum, menyusul daerah lain yang telah memiliki aturan serupa.

"Harmonisasi ini melalui proses analisis konsepsi yang diakhiri dengan penerbitan surat selesai harmonisasi agar materi muatan dapat berjalan efektif di masyarakat," kata M Ardiningrat Hidayat.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Harmonisasi III Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Rahmi mengatakan ada sejumlah rekomendasi penyempurnaan dari aspek teknik penyusunan rancangan qanun tersebut.

"Beberapa rekomendasi di antaranya penyesuaian konsiderans menimbang, agar memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara sistematis. Serta pemutakhiran dasar hukum pada bagian mengingat dengan menghapus aturan yang sudah tidak relevan," katanya.

Selain itu, ditemukan beberapa ketidaksesuaian teknik seperti ketidakkonsistenan istilah, pengulangan norma, rumusan menyerupai penjelasan, dan ketidaktepatan pengacuan pasal.

"Untuk itu, beberapa materi muatan direkomendasikan untuk direposisi agar struktur qanun menjadi lebih sistematis dan tidak tumpang tindih," kata Rahmi.

Dari aspek substansi, kata dia, perlunya penegasan batas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) dalam pelaksanaan objek ketertiban umum agar selaras dengan aturan di atasnya.

Hal penting lainnya adalah penyesuaian ketentuan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dengan regulasi terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

"Penyesuaian ini mencakup batas kewenangan penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice serta formulasi sanksi agar memenuhi asas kepastian hukum dan proporsionalitas," kata Rahmi.



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026