Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap KA (37) seorang nelayan warga Dusun Ujung Jarum, Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, setelah pelaku menjadi buronan polisi sejak Juli 2025 dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pelaku kita tangkap di kediamannya pada Selasa (20/1), ” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal di Nagan Raya, Rabu.
Ia mengatakan KA sebelumnya dilaporkan ke polisi setelah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap isterinya dan seorang anaknya, yang terjadi pada 10 Juli 2025 menyebabkan kedua korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis.
Penangkapan terhadap KA dilakukan setelah Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, dan kemudian menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka KA telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nagan Raya, untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
AKP Muhammad Rizal menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, agar dapat segera ditangani oleh pihak kepolisian.
“Saat ini tersangka KA masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku,” demikian AKP Muhammad Rizal.
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026