Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat berharap agar produk hukum daerah tidak berhenti pada pemenuhan aspek formal, tetapi benar-benar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal itu disampaikannya saat menerima konsultasi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait penyusunan rancangan qanun dan peraturan bupati. Ardiningrat mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang melakukan konsultasi sejak tahap awal penyusunan regulasi di Banda Aceh, Selasa.
Menurutnya, penyamaan konsepsi sejak dini menjadi kunci untuk menjaga kualitas substansi dan keberlakuan produk hukum daerah.
"Harmonisasi bertujuan memastikan regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya.
Konsultasi tersebut berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Aceh dan difasilitasi oleh Tim Kerja Harmonisasi 1. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Direktur RSUD Aceh Besar, serta tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar.
Ardiningrat menambahkan, proses harmonisasi juga berkaitan erat dengan pemenuhan Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
"Kepatuhan terhadap indikator IRH dinilai mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola hukum yang tertib, transparan, dan akuntabel," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh turut mensosialisasikan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Nomor 100.2.2.6/4967/OTDA/2025.
Kerja sama ini menjadi landasan penguatan sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan fungsi harmonisasi produk hukum daerah.
Direktur RSUD Aceh Besar dr Bunaiya mengatakan konsultasi tersebut penting untuk mempercepat penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) beserta peraturan turunannya. Regulasi ini dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia yang lebih tertib serta mendorong percepatan reformasi birokrasi di lingkungan RSUD.
Koordinasi Kanwil Kemenkum Aceh dengan Pemkab Aceh Besar selama ini telah berjalan dengan baik dan diharapkan semakin diperkuat.
Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan berpihak pada kepentingan masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Kegiatan konsultasi ditutup dengan penegasan pentingnya komunikasi dan diskusi berkelanjutan antara tim pemrakarsa dan perancang peraturan. Langkah ini dipandang strategis untuk memastikan substansi aturan telah matang sebelum memasuki tahapan harmonisasi secara formal.
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026