Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mencatat sebanyak 424 perkara bantuan hukum telah ditangani oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi sepanjang tahun 2025. 

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Aceh M Ardiningrat Hidayat di Banda Aceh, Selasa, mengatakan perkara yang ditangani tersebut tercatat dalam sistem informasi bantuan hukum (sidbankum).

"Ada sebanyak 424 perkara bantuan hukum telah ditangani oleh PBH terakreditasi sepanjang 2025. Perkara ditangani tersebut didominasi oleh layanan litigasi bagi masyarakat tidak mampu," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan M Ardiningrat Hidayat pada rapat koordinasi dan penandatanganan kontrak bantuan hukum 2026. Penandatanganan kontrak dengan sejumlah organisasi PBH terakreditasi di Provinsi Aceh.

Baca: Kemenkum Aceh teken kontrak dengan 31 pemberi bantuan hukum

M Ardiningrat mengatakan program bantuan hukum merupakan bentuk nyata kehadiran negara untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, tetap memperoleh akses terhadap keadilan.

"Program bantuan hukum merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, sehingga setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum," katanya.

Layanan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, kata dia, diberikan PBH terakreditasi serta melalui proses seleksi untuk memastikan kualitas layanan kepada masyarakat.

Baca: Aceh ditargetkan berdiri 1.541 perseroan perorangan, ini penjelasannya


"Saat ini, terdapat 32 organisasi PBH terakreditasi yang memberikan layanan bantuan hukum yang tersebar di 17 kabupaten kota di Provinsi Aceh," kata M Ardiningrat Hidayat.

Selain memberikan pendampingan penanganan perkara, Kemenkum Aceh juga terus memperkuat kapasitas penyelenggaraan bantuan hukum melalui berbagai program pembinaan. 

Di antaranya melalui penguatan kapasitas Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum yang melibatkan unsur Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Aceh, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh.

Baca: Kemenkum Aceh perkuat penanganan dan pelaporan perkara pada peradilan adat gampong

Upaya penguatan kapasitas juga dilakukan melalui pelatihan paralegal komunitas yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan PBH terakreditasi. 

Pelatihan bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Setelah sukses dalam tahap pembentukan di tahun 2025, pemerintah juga akan memperkuat implementasi layanan pos bantuan hukum desa (posbankumdes) pada 2026. 

Program ini akan melibatkan PBH terakreditasi secara aktif dalam hal pembinaan, pelaporan dan pelayanan bantuan hukum hingga tingkat desa. 

Baca: Perkuat peradilan adat melalui posbankumdes, Kemenkum Aceh dorong regulasi khusus


Saat ini seluruh wilayah tengah mempersiapkan diri menjelang peresmian posbankumdes secara nasional oleh Bapak Presiden RI yang dijadwalkan pada awal April 2026.

Ardiningrat mengungkapkan Kementerian Hukum juga sedang mempersiapkan peluncuran super aplikasi (superapps) untuk mendukung integrasi data layanan publik di Kementerian Hukum termasuk posbankumdes.

Melalui sistem tersebut, pelaporan layanan posbankumdes akan dilakukan secara terintegrasi, mulai dari peta lokasi melalui geotagging, pendataan kepala desa selaku juru damai desa serta paralegal komunitas di desa.

Hingga pencatatan aktivitas layanan yang diberikan kepada masyarakat meliputi konsultasi dan informasi hukum, advokasi dan bantuan hukum, mediasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dan layanan rujukan advokat.

Baca: Kemenkum percepat pembentukan pos bantuan hukum desa di Aceh

Saat ini, Kemenkum Aceh mendorong seluruh PBH membantu kepala desa di wilayah kerja masing-masing untuk mengisi data-data secara komprehensif akan memperkuat database nasional sekaligus mendukung pengembangan jaringan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa.

"Kami mengharapkan dukungan semua pihak untuk mengoordinasikan pengisian data bersama paralegal dan penggerak Posbankum di lapangan agar informasi yang dihimpun akurat dan lengkap," kata M Ardiningrat Hidayat.

Kegiatan dilanjutkan dengan coaching clinic tata cara pengisian laporan layanan posbankumdes dan sharing experience seputar tantangan dan strategi dalam menggerakkan posbankumdes di wilayah kerja PBH.

Baca: Kemenkum Aceh dukung komitmen Pemkab Pidie tuntaskan pembentukan posbankum gampong
 

Pewarta: Redaksi

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026