Nagan Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk di depan umum terhadap lima orang terhukum perkara jinayat, berlangsung di halaman kantor kejari setempat di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
“Eksekusi dijalankan oleh jaksa eksekutor Kejari Nagan Raya setelah mengantongi surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata Kasubsi I Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Yuna Annisa, Kamis.
Ada pun kelima terhukum yang dicambuk tersebut sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dengan jenis pelanggaran yang beragam, mulai dari judi (maisir), pelecehan seksual, hingga pemerkosaan dan zina anak.
Para terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut diantaranya YR (43 Tahun) terpidana kasus pemerkosaan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 10 K/Ag/JN/2026, terpidana YR terbukti melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Ia dijatuhi uqubat ta'zir sebanyak 125 kali cambuk.
Baca juga: Kejari Banda Aceh eksekusi cambuk sembilan pelanggar syariat Islam
Setelah dikurangi masa penahanan selama 256 hari, YR menjalani eksekusi bersih sebanyak 116 kali cambuk.
Kemudian terpidana MJ (22 Tahun) pekara kasus zina dengan anak, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Nomor 25/JN/2025/MS Skm, terpidana MJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina dengan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
MJ dijatuhi uqubat hudud sebanyak 100 kali cambuk, ditambah dengan uqubat ta'zir berupa hukuman penjara selama 40 bulan.
Kemudian terpidana TJ (35 Tahun) perkara kasus pelecehan seksual, berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor: 14/JN/2026/MS.Aceh, terpidana TJ terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual sesuai Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Hakim menjatuhkan vonis awal 35 kali cambuk, dan setelah dikurangi masa penahanan selama 183 hari, TJ dieksekusi sebanyak 28 kali cambuk di muka umum.
DR (21 Tahun) dan AD (23 Tahun) terpidana kasus judi (maisir), kedua pemuda ini sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, keduanya masing-masing divonis 10 kali cambuk. Setelah dikurangi masa penahanan selama 100 hari, DR dan AD masing-masing menjalani 6 kali cambuk.
Yuna Annsia mengatakan, sebelum cambukan dilayangkan oleh algojo, tim medis dari Rumah Sakit Sultan Iskandar Muda Nagan Raya, Aceh terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan kepada setiap terhukum untuk memastikan kondisi fisik mereka layak menjalani eksekusi.
“Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” katanya menambahkan.
Dengan adanya eksekusi uqubat cambuk tersebut, Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh berharap hal ini dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat, agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Provinsi Aceh, pungkas Yuna Anisa.
Baca juga: Langgar syariat Islam, lima terpidana di Aceh Timur dicambuk
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026