Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendakwa terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial dengan pasal berlapis.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Devi Safliana dan Mursyid dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Zainal Hasan dan Said Hamrizal, masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa Dedi Saputra bertempat tinggal di Sungai Betung, Kecamatan Suka Maju, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Terdakwa hadir ke persidangan didampingi advokat dari Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa perbuatan terdakwa secara berlapis atau subsideritas, primair sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Serta subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 300 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

JPU menyebutkan terdakwa Dedi Saputra menyebarluaskan ujaran kebencian dan penistaan terhadap agama Islam. Terdakwa menyebarkannya melalui akun media sosial Tiktok pada Oktober 2025.

Atas perbuatannya tersebut, kata JPU, menyebabkan gejolak di masyarakat Aceh yang kemudian ditanggapi saksi Mohd Rendi Ferbiansyah dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Aceh.

Usai mendengar dakwaan, terdakwa Dedi Saputra tidak keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum serta tidak mengajukan perlawanan atau ekspedisi. Terdakwa juga menyampaikan pengakuan bersalah di persidangan.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Senin (11/5) dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Sementara itu, Joice Hutagaol, advokat terdakwa Dedi Saputra, mengatakan kliennya tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kami sudah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan hari ini. Terdakwa menerima dakwaan jaksa dan tidak melakukan perlawanan. Terdakwa juga menyampaikan pengakuan bersalah di persidangan," kata Joice Hutagaol.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M Ifdhal


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026