Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan bahwa pengadaan proyek di pemerintah Aceh sangat minum dilakukan melalui tender, melainkan lebih banyak penunjukan langsung (PL), sehingga ini menjadi catatan bagi lembaga anti rasuah tersebut.

"Jadi PL itu red flag (terindikasi kecurangan), dan itu bagi kami jadi perhatian atensi khusus," kata Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan Harun Hidayat dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPRK kabupaten/kota se Aceh, di Gedung Utama DPRA, di Banda Aceh.

Baca juga: Terkait dugaan keterlibatan partai-ormas, JPU KPK akan analisis perkataan Ebenezer

Harun memaparkan, dalam rencana umum pengadaan (RUP) Pemerintah Aceh 2026, hanya 0,92 persen pengadaan lewat proses tender, sedangkan PL mencapai 74 persen atau 7.722 paket kegiatan.

Dirinya menyampaikan, pada dasarnya PL tersebut memang dibolehkan dan juga belum tentu adanya korupsi. Tetapi, dapat menjadi catatan KPK jika sudah terlalu banyak, sehingga menimbulkan kecurigaan untuk didalami.

Kepada inspektorat Aceh, KPK meminta agar hal ini dapat dievaluasi serta direview mana saja PL yang bermasalah, dan apakah prosesnya sudah sesuai, atau hanya pemecahan proyek menghindari lelang, sehingga dapat menimbulkan mens rea (niat jahat).

"Mitigasinya tetap ada, tender resikonya lebih kecil dari pada PL, tidak perlu ada konsolidasi disana. Lelang itu kan macam-macam metodenya bisa supply by owner, bisa juga lainnya," ujarnya.

Selain itu, Harun juga meminta kepada anggota legislatif Aceh untuk tidak mengintervensi eksekutif dalam mengeksekusi pengadaan kegiatan, baik itu yang berasal dari proses perencanaan dalam pokok pikiran (Pokir) maupun Musrenbang.

"Jadi harus dibebaskan, maksudnya terserah eksekutif melaksanakannya dengan lelang, metodologi pengadaannya seperti apa itu terserah eksekutif. Legislatif tidak boleh campur tangan," katanya. 

Dalam kesempatan ini, dirinya kembali meminta kepada legislatif Aceh agar menghindari PL bermasalah, feedback, atau menyalahgunakan Pokir agar bisa mendapatkan proyek dan sebagainya.

"Intinya, kami selalu mengingatkan Ini red flag tolong dimitigasi, karena  red flag belum tentu korupsi, tapi tolong dimitigasi," demikian Harun Hidayat.

Baca juga: BKKBN dan KPK beri pendampingan psikososial kepada anak korban bencana

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2026